Home BERITA UTAMA Dari 130.383 Narapidana, Sumut Terbanyak Dapat ‘Hadiah’ HUT RI Ke 74

Dari 130.383 Narapidana, Sumut Terbanyak Dapat ‘Hadiah’ HUT RI Ke 74

51
0

MEDAN (podiumindonesia.com)- Sebanyak 130.383 narapidana memperoleh remisi umum (RU) pada peringatan HUT RI ke-74 Sabtu, 17 Agustus 2019.

Dari 199.263 narapidana yang diusulkan mendapat remisi tahun 2019, sebanyak 127.593 orang menerima remisi I atau pengurangan sebagian. Sisanya, 2.790 narapidana menerima remisi II atau langsung bebas.

Menteri Hukum dan HAM RI, Yasonna H. Laoly meminta pemberian remisi tidak hanya dimaknai sebagai pemberian hak warga binaan pemasyarakatan (WBP). Namun apresiasi negara terhadap WBP yang telah berhasil menunjukan perubahan perilaku, memperbaiki kualitas dan tingkatkan kompetensi diri, dengan mengembangkan keterampilan untuk dapat hidup mandiri.

“Melalui pemberian remisi ini diharapkan seluruh WBP selalu patuh dan taat kepada hukum atau norma yang ada sebagai bentuk tanggung jawab kepada Tuhan YME maupun sesama manusia,” kata Yasonna dalam keterangannya, kemarin.

Politikus PDI Perjuangan itu menegaskan program revitalisasi penyelenggaraan pemasyarakatan sesuai dengan tema perayaan HUT RI ke-74, yakni SDM Unggul Indonesia Maju, sama-sama memiliki fokus dalam upaya peningkatkan SDM.

Yasonna juga mengajak semua pihak memandang persoalan kelebihan isi penghuni dari sisi berbeda, yaitu sebagai modal utama pembangunan nasional. “Kelebihan isi penghuni menunjukkan Lapas atau Rutan sebenarnya memiliki aset dan potensi luar biasa, untuk mendukung berjalannya kegiatan ekonomi kreatif sehingga pada akhirnya dapat menghasilkan pendapatan negara bukan pajak, sebagai bentuk kontribusi Pemasyarakatan kepada negara,” kata Yasonna.

Hal senada disampaikan Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Sri Puguh Budi Utami. Menurut Sri, pemberian remisi tersebut merupakan reward dari pemerintah untuk mereka yang patuh dan taat selama menjalani masa pidana.

Hal ini juga sebagai suksesnya implementasi revitalisasi penyelenggaraan pemasyarakatan, sebagaimana yang telah ditetapkan dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 35 Tahun 2018. “Pemberian hak kepada narapidana tidak rumit, tidak sulit, tidak berbelit-belit, dan mengubah hari menjadi menit. Dengan pemberian remisi, biaya makan WBP juga mengalami efisiensi,” kata Utami.

Berdasarkan data Sistem Database Pemasyarakatan tanggal 14 Agustus 2019, jumlah WP seluruh Indonesia berjumlah 265.151 orang. Dengan rincian narapidana sebanyak 199.263 orang dan tahanan sebanyak 65.888 orang.

Narapidana terbanyak penerima RI Tahun 2019 berasal dari provinsi Sumatera Utara 16.503 narapidana, dengan rincian RU I 16.135 orang dan RU II 368 orang. Kemudian, provinsi Jawa Barat sebanyak 14.096 narapidana, dengan rincian RU I 13.560 orang dan RU II 499 orang.

Selanjutnya, Provinsi Jawa Timur sebanyak 13.319 narapidana dengan rincian RU I 13.313 orang dan RU II 6 orang. Adapun pemberian RU HUT RI ke-74 Tahun 2019 berhasil menghemat anggaran makan narapidana sebesar Rp184.573.590. (pi/vvc)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here