Beranda BERITA UTAMA Darurat Corona, 9.589 Napi Di Sumut Hirup Udara Segar….

Darurat Corona, 9.589 Napi Di Sumut Hirup Udara Segar….

193
0


MEDAN (podiumindonesia.com)- Kanwil Kemenkumham Sumut membebaskan 9.589 orang yang menghuni 39 UPT baik itu Lembaga Pemasyarakatan (Lapas), Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) dan Rumah Tahanan Negara (Rutan).

Sebagaimana disampaikan Kepala Divisi Pemasyarakatan (Divpas) Kanwil Kemenkumham Sumut, Jahari Sitepu kepada wartawan, Kamis (02/04), mengemukakan dari jumlah 9.589 orang terdiri dari yang telah menjalani setengah masa hukuman atau Asimilasi per 1 hingga 7 April 2020, tercatat 5102 orang. Sedangkan yang telah menjalani 2/3 masa hukuman atau Pembebasan Bersyarat, Cuti Bersyarat dan Cuti Menjelang Bebas (CMB) tercatat 4487 orang.

Lebih lanjut Jahari mengatakan bahwa kebijakan ini berdasarkan Keputusan Menteri (Kepmen) Nomor M.HH-19.PK.01.04.04 Tahun 2020, pengeluaran Narapidana dan Anak melalui asimilasi dan integrasi.

Masih menurutnya, langkah yang dilakukan ini sebagai antisipasi penyebaran virus Corona atau Covid 19, mengingat kondisi sel tahanan yang over kapasitas dan ini sangat rawan bagi para wargabinaan bila terserang virus Corona.

Diutarakannya dari 39 UPT Lembaga Pemasyarakatan (Lapas), Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) dan Rumah Tahanan Negara (Rutan), kondisinya sudah over kapasitas. Selayaknya dihuni 12574 orang namun kenyataan dihuni 35646 baik itu napi dan tahanan.

Sementara itu, untuk napi yang bebas karena telah menjalani setengah dari masa hukuman atau asimilasi telah dilaksanakan pada 1 April 2020, ada 457 orang. Ia juga menuturkan bagi para napi yang dibebaskan melalui asimilasi ini tetap dipantau oleh tim kanwil Kemenkumham bersama Kejati Sumut. Lanjutnya lagi tidak perlu khawatir kepada para napi yang bebas karena mereka telah melalui seleksi yang sangat ketat.

Masih menurutnya, untuk napi dalam perkara narkoba, teroris, perdagangan manusia dan korupsi tidak termasuk dalam pembebasan tersebut akan tetapi lanjutnya lagi ini masih pengusulan agar mereka bisa dipulangkan atau bebas mengingat darurat wabah virus Corona.

Untuk pencegahan penyebaran ia menginstruksikan lapas, rutan, dan lapas anak agar dilakukan penyemprotan disinfektan dan seleksi suhu tubuh dan mencuci tangan. Terpisah, Kepala Lapas Klas I A Tanjung Gusta Medan, Frans Elias Nico mengatakan untuk lapas mendapat kuota 143 napi yang pembebasan dilakukan bertahap. Untuk sekarang ini dibebaskan 48 orang termasuk 5 orang yang melalui pembebasan bersyarat.

Lanjutnya, pembebasan narapidana terkait surat edaran asimilasi dari Ditjen PAS bukan hanya terkait dengan pencegahan virus corona. Namun, over kapasitas di dalam Lapas Tanjung Gusta juga menjadi salah satu alasan pembebasan narapidana.

Karena itu agak rawan karena takut satu kamar terlalu sempit sehingga dikhawatirkan akan berdampak penularan. “Oleh karena itu salah satu solusi program pemerintah adalah untuk mengurangi dampak tersebut dan over kapasitas dilakukan program pembebasan bersyarat dan asimilasi percepatan,” jelas Frans.

Sementara itu, Ka Rutan Tanjung Gusta Medan, Rudi Sianturi menyebutkan ada 800 napi yang mendapatkan Asimilasi atau bebas yang dilakukan secara bertahap. Dimana pada tahap awal dikeluarkan sekitar 50 orang. (pi/syahduri/ril)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini