LABUSEL (podiumindonesia.com)- Puluhan massa buruh SBSI 1992 kebun sabungan (perkebunan aladin group) berunjuk rasa di depan kantor dewan perwakilan rakyat Labuhan Batu Selatan di Jalan Lintas Sumatera-Kotapinang, kemarin.
Yanto Ziliwu, SH selaku kuasa hukum buruh menyampaikan orasi dan tuntutan agar pengusaha Kebun Sabungan atau yang dikenal selama ini sebagai Perkebunan Aladin Group tak membayar upah buruhnya di bawah ketentuan UMSK (Upah Minimum Sektoral Kabupaten) Labuhanbatu Selatan tahun 2019.
“Buruh saat ini dikebun sabungan (perkebunan aladin group) hanya menerima upah sebesar Rp 60 ribu perhari jauh di bawah ketentuan UMSK (upah minimum sektor kabupaten) Labusel tahun 2019 sebab berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Sumatera Utara Nomor : 188.44/1577/KPTS/2018 tertanggal 31 Desember 2018, tentang Penetapan Upah Minimum Sektor Kabupaten (UMSK) Labuhanbatu Selatan Tahun 2019 sektor perkebunan sebesar Rp 3.025 .000 per bulan,” tegasnya.
Yanto Ziliwu juga menyampaikan dalam orasi bahwa perkebunan Aladin Grup melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) secara sepihak terhadap Ketua PK SBSI 1992 Kebun Sabungan Hermanto Gulo karena bertentangan dengan undang undang tenaga kerja No 13 Tahun 2013.
“Kami menduga Aladin Grup diduga tidak mendaftarkan para pekerja sebagai peserta BPJS yang sebagai mana diatur UU Nomor 24 Tahun 2011 dan juga perkebunan aladin grup kebun sabungan tidak memberikan tunjangan hari raya,” bebernya.
Para pengunjuk rasa ditemui angota DPRD Labusel H Zainal Harahap dan berjanji akan memanggil dinas terkait untuk menyelesaikan permasalahan. (pi/swt)