LABUSEL (podiumindonesia.com)- Pedagang dilarang berjualan di luar lokasi atau pun badan jalan. Seluruh pedagang diimbau menggelar dagangannya di lokasi yang telah disiapkan panitia pasar pekanan
Peringatan keras itu rencana diberlakukan pada pekan depan. Untuk itu setiap pedagang harua dan wajib mentaati segala peraturan serta aturan yang berlaku.
Demikian dikatakan Kepala Desa Pelabian, Kecamatan Kampung Rakyat, Labuhanbatu Selatan (Lanusel) Irhamsyah Lubis didampingi Labusel LKMD, BPD dan kepala dusun di sana, Kamis (11/7/2019).
“Hari ini kita mensosialisasikan kepada pedagang pekanan di Desa Pelabian untuk tidak berjualan di luar lokasi atau menyiapkan lapaknya di jalan. Ini sangat mengganggu ketertiban pengguna jalan,” imbau Irhamsyah Lubis saat meninjau lokasi pekanan Desa Pelabian.
Memang, aku Irhamsyah, penertiban lokasi pedagang dilakukan demi kenyaman pengunjung yang ingin membeli dagangan mereka. Dia berharap kepada pedagang tetap menjalankan aturan yang berlaku. (pi/swt)