Beranda HUKUM Di Sidang!!! Cewek Tionghoa Aniaya Ustadz

Di Sidang!!! Cewek Tionghoa Aniaya Ustadz

101
0

MEDAN (podiumindonesia.com)-
Sidang perdana Nofita (29) tindak pidana penganiayaan terhadap ustadz Nur Sarianto warga Jalan Pukat I No 7, Kelurahan Bantan Timur, Kecamatan Medan Tembung, Kabupaten Deliserdang, diadili di ruang Cakra 9 Pengadilan Negeri Medan, Selasa (16/4/2019).

Dalam persidangan yang beragendakan pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Chandra Priono Naibaho SH di hadapan majelis hakim yang diketuai Syafril Batubara SH MH.

Penuntut umum Chandra membacakan dakwaan, bahwa terdakwa Nofita pada hari Kamis (7/2/2019) sekira pukul 17.35 WIB, saksi korban Nur Sarianto melintas di Jalan Pukat I /Jalan Mandailing, Kelurahan Bantan Timur, Kecamatan Medan Tembung.

Saat melintas saksi korban Nur Sarianto melihat seorang anak dikejar anjing sambil ketakutan dan menangis.

“Sehingga saksi korban menegur terdakwa Nofita dan berkata ‘kau gimana kau lepas anjingmu sampai mengejar anak kecil’,” sebut Chandra.

Mendengar perkataan saksi korban, lanjut Chandra, terdakwa Nofita mengatakan ‘kau ini siapa’. Saksi korban Nur Sarianto menjawab ‘saya sebagai manusia punya manusia punya perasaan dan wajar saya menegur kamu, apa gak kasian kamu melihat anak itu dikejar-kejar anjingmu’.

Dalam kejadian tersebut terjadilah pertengkaran mulut antara terdakwa Nofita dengan saksi korban Nur Sarianto. Kemudian masyarakat yang ada di sekitar tempat tersebut melerai pertengkaran.

Untuk menghindari pertengkaran tersebut saksi korban pergi. Namun terdakwa Nofita berteriak sambil mengejar saksi korban dan langsung memukul dengan kedua tangannya. Saksi korban mengalami luka di pelipis mata kiri bagian mata kanan.

Selanjutnya saksi korban melaporkan perbuatan terdakwa ke Polsek Percut Sei Tuan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Akibat perbuatan terdakwa maka saksi korban mengalami luka robek di pelipis mata kiri ukuran 2×1 cm dan luka memar di bawah mata kanan ukuran 2×1 cm sesuai hasil Visum Et Repertum Nomor:81/VER/MR/RSHM/II/2019 tanggal 08 Februari 2019 dari Rumah Sakit Umum Haji Medan.

Atas perbuatan terdakwa Novita sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 Ayat (1) KUHPidana.

Usai pembacaan dakwaan dari jaksa Chandra, majelis hakim Syafril menunda persidangan pekan depan dengan agenda keterangan saksi. (pi/syahduri)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini