MEDAN-Gara-gara dianiaya Kompol Dedy Kurniawan, Rahmadi diwakili Zainul Amri melapor ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Sumut.
Kompol Dedy Kurniawan ini merupakan Kanit 1 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Sumut yang menangkap Rahmadi, warga Tanjungbalai atas tudingan kepemilikan narkotika jenis sabu-sabu-seberat 10 gram.
Saat ini, Rahmadi telah ditahan di Polda Sumut dan dijadikan sebagai tersangka atas kepemilikan narkotika jenis sabu-sabu seberat 10 gram.
Padahal, Rahmadi sendiri sama sekali bukan pemilik sabu-sabu seberat 10 gram seperti yang dipersangkakan penyidik Ditresnarkoba Polda Sumut terhadapnya.
Apalagi, video penangkapan terhadap Rahmadi yang tak sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) ini sempat viral di sejumlah platform media sosial.
Dalam video viral itu, tampak Kanit 1 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Sumut memukul, menendang lalu menginjak-injak Rahmadi.
“Oleh karena itu, hari ini kami mendampingi abang kandung klien kami Rahmadi untuk melaporkan Kompol DK (Dedy Kurniawan) ke SPKT Polda Sumut,” ujar Suhandri Umar Tarigan, kuasa hukum Rahmadi saat keluar dari SPKT Polda Sumut, Senin, (14/4/2025).
Lanjut Tarigan menjelaskan, Rahmadi ditangkap pada tanggal 3 Maret 2025 sekitar pukul 21.30 dari salah satu toko pakaian di Kelurahan Beting Kapias, Kecamatan Teluk Nibung, Kota Tanjungbalai dalam perkara tindak pidana narkoba.
“Lalu, keesokan harinya, Zainul Amri, abang kandung korban mendapat kiriman vidieo perihal kondisi Rahmadi klien kami yang mengalami luka lebam pada bagian wajah,” jelas Suhandri Umar Tarigan.
AKan tetapi, ungkapnya, karena belum bisa membesuk, ungkap Tarigan, ia bersama timnya baru dapat menemui Rahmadi pada tanggal 10 Maret 2025.
“Saat menemui Rahamadi, kami melihat kondisi klien kami itu benar-benar mengenaskan dengan luka mengering pada bagian punggung sebanyak enam titik. Saat kami tanya, Rahmadi mengaku bergelut dengan terlapor Kompol DK saat penangkapan,” ungkap Suhandri Umar Tarigan.
Bahkan ironisnya, sebut Umar, klien kami Rahmadi juga mengaku ia dicekoki minuman yang diduga kuat mengadung narkotika sehingga hasil tes urine pada tanggal 4 Maret 2025 menyatakan positif.
“Klien kami dicekoki minuman dalam keadaan mata tertutup dalam perjalanan dari Kota Tanjungbalai ke Mapolda Sumut dan akhirnya dijadikan tersangka atas kepemilikan narkotika jenis sabu-sabu seberat 10 gram pada tanggal 5 Maret 2025,” sebutnya.
Oleh karena itu, kata Umar, abang kandung Rahmadi dalam hal ini selaku korban melaporkan Kompol DK yang merupakan Kanit 1 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Sumut ke SPKT.
“Laporan kami sudah diterima dengan Surat Tanda Terima Laporan (STTLP) Nomor : STTLP / B / 528 / IV/ 2025 / SPKT Polda Sumatera Utara. Kita berharap, laporan ini segera diproses,” pungkasnya seraya menambahkan pihaknya juga telah melaporkan persoalan ini ke Bidang Propam dan telah mengajukan Prapid.
Sebagaimana diketahui, penangkapan terhadap Rahmadi, warga Kota Tanjungbalai yang dituding lalu disiksa kemudian dijadikan tersangka dan ditahan di Mapolda Sumut atas kepemilikan narkotika jenis sabu-sabu seberat 10 gram tidak sesuai SOP.
Bahkan, rekaman kamera pengawas tentang penganiayaan terhadap Rahmadi saat penangkapan yang dilakukan petugas dipimpin Kanit 1 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Sumt viral di sejumlah platform media sosial.***