LABUSEL (podiumindonesia.com) – Unit Reskrim Polsek Sei Kanan, Polres Labuhanbatu Selatan (Labusel) meringkus seorang pria yang telah membacok temannya hingga kritis dan harus dirawat intensif.
Celakanya, aksi nekat tersangka FHS (38), dilakukan setelah bersama korban Dalimano Zai (45), dan dua teman mereka, HD serta ARS dipengaruhi minuman keras jenis tuak.
Kapolres Labusel, AKBP Aditya SP Sembiring Muham didampingi Kasi Humas, AKP Sujono, Jumat (18/4/2025) menjelaskan, penganiayaan berat (anirat) itu terjadi di Dusun Batang Gogar, Desa Batang Nadenggan, Kecamatan Sungai Kanan, Kabupaten Labusel, Kamis (17/4/2025) sekira pukul 20.30 WIB.
“Awalnya, korban dan pelaku bersama dua teman mereka berkumpul minum tuak bersama. Namun, kemudian terjadi ketersinggungan hingga pelaku membacok korban,” jelas AKBP Aditya.
Acara minum bersama sesama rekan kerja itu digelar di kediaman korban. Saat itu, korban sempat berujar, “siapa yang mengganggu pekerjaanku, ku tembak”.
Nada ancaman itu ditanggapi tersangka dengan perkataan ‘dingin’, “janganlah, kita satu pekerjaan”.
Namun, ucapan tersangka malah membuat korban emosi, lalu masuk ke dalam rumah mengambil senapan angin. Korban kemudian menambak tangan kiri tersangka hingga tembus.
Kebrutalan korban membuat tersangka naik pitam, lalu membalas menggunakan parang yang diduga dibawanya.
“Tidak terima atas tindakan tersebut, pelaku langsung mengambil sebilah parang dan membacok korban ke bagian kepala sebelah kiri serta leher, mengakibatkan luka robek yang cukup parah,” terang Kapolres AKBP Aditya.
Tebasan tersangka membuat korban tersungkur bersimbah darah hingga harus dilarikan ke puskesmas terdekat.
Peristiwa menggegerkan itu langsung disikapi
Kapolsek Sei Kanan, AKP Sandira Limbong, turun ke ke Tempat Kejadian Perkara (TKP) bersama Kanit Reskrim Ipda Riswaldi Nainggolan.
Dari penyelidikan di TKP, petugas berhasil mengamankan tersangka tak lama kemudian di sekitar lokasi.
“Pelaku mengakui perbuatannya. Barang bukti yang diamankan dari tempat kejadian berupa sebilah parang panjang, satu pucuk senapan angin, dan hasil visum korban dari Rumah saki,” papar AKBP Aditya Sembiring.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kini tersangka mendekam di sel Mapolsek Sei Kanan.
Terkait peristiwa anirat itu, Kapolres Labusel, AKBP Aditya SP Sembiring Muham kepada masyarakat untuk selalu menjaga situasi kamtibmas tetap kondusif.
“Kami mengimbau kepada masyarakat agar tidak menyelesaikan masalah dengan kekerasan yang berujung pidana.
Apabila ada kejadian atau tindak pidana yang terjadi, segera laporkan kepada pihak kepolisian atau pemerintah setempat agar dapat diselesaikan secara kekeluargaan dan kebersamaan,” pungkas AKBP Aditya.