LANGKAT (podiumindonesia.com)- Toke penyulingan minyak mentah ilegal di kawasan Dusun Muka Paya Getek, Desa Pantai Cermin Kecamatan Tanjung Pura Kabupaten Langkat, disinyalir kebal hukum.
Pasalnya, sebelum insiden tebakarnya dapur penyulingan minyak mentah tersebut, rupanya pihak Polres Langkat telah mewanti-wanti. Yakni dengan memajang spanduk berupa imbauan. Sayangnya, imbauan itu malah tak digubris.
“Yang kita kesalkan lagi, padahal telah terjadi kebakaran di lokasi penyulingan tapi belum ada tindakan pihak Kecamatan Tanjung Pura mau pun Pemkab dari Langkat. Padahal jelas itu bisa mengancam keselamatan warga sekitar lokasi terjadinya kebaran itu,” sesal Ketua LSM Santuan Pembina Pemuda Pembangunan (SP3) Sumatera Utara, Hasan Basri, kemarin. sangat menyesalkan
Menurut Ketua LSM SP3 Sumut Hasan Basri, informasi yang beredar para pemilik dapur penyulingan minyak mentah illegal yang jumlahnya belasan dapur di Desa Pantai Cermin Kecamatan Tajung Pura, itu terkesan kebal hukum.
”Kenapa mereka berani? Ya, bisa jadi, dikoordinir yang disebut-sebut bernama Andre warga setempat yang bisa mengamankan para petugas yang datang ke lokasi,” ulasnya.
Andre yang setiap bulannya melakukan pengutipan uang kepada pemilik dapur penyulingan minyak mentah illegal untuk pengamanan dan merasa tak akan terjamah oleh hukum.
Hasan Basri meminta Polres Langkat segera turun ke lokasi menindak tegas dan menangkap pengkordinir dapur penyulingan minyak ilegal, sesuai dengan bunyi spanduk yang dipasang itu.
“Kalau Polres Langkat tidak bisa menertibkan dapur dapur penyulingan minyak mentah ilegal Dusun Muka Paya Getek Desa Pantai Cermin Kecamatan Tanjung Pura saya akan membuat laporan ke Poldasu,” tegas Hasan Basri. (pi/sahrul)
Home BERITA UTAMA Diback Up, Toke Penyulingan Minyak Mentah Desa Pantai Cermin Dituding Kebal Hukum?