LUBUKPAKAM (podiumindonesia.com)- Remaja 19 tahun ini tak menyangka langkahnya menuju Bukit Tinggi, Sumatera Barat harus tertahan di Lubuk Pakam, Sumatera Utara. Tujuan ke Kota Sejuk di Sumatera itu tak lain untuk mengantar 7 kilogram ganja yang dipesan seseorang.
Dari Aceh, pelaku inisial MR ini berangkat dari rumahnya di Kecamatan Peulimbang Kabupaten Bireun Provinsi Aceh dengan menumpangi bus antar propinsi Putra Pelangi.
Rupanya, gerak pelaku tercium Polres Deliserang. Selanjutnya petugas mengintai bus Putra Pelangi yang mengarah ke Padang. Benar saja, tak lama berselang bus yang ditunggu melintas.
Personel Polres Deliserdang memberhentikan bus tersebut. Tak pelak, seisi bus Putra Pelangi pun jadi heboh. Kapolresta Deliserdang Kombes Pol Irsan Sinuhaji, SIK, MH melalui Kasat Narkoba Kompol Zulkarnain, SH membenarkan bahwa pihaknya berhasil menggagalkan pengiriman narkoba antar propinsi dan menangkap tersangka kurir ganja.
“Tim opsnal mendapat informasi tentang adanya laki-laki yang membawa kotak kardus berwarna cokelat diduga berisi Ganja yang hendak melintas di Jalinsum dengan menumpang bus Putra Pelangi. Sekira pukul 11.35 WIB, tim melihat bus Putra Pelangi tersebut melintas,” urai Kasat Narkoba, Kompol Zulkarnain, kemarin.
Hasil interogasi pelaku mengaku ada membawa ganja di dalam kotak kardus yang disimpan di dalam bagasi mobil bus, saat dibuka bagasi mobil bus ditemukan 1 kotak kardus dan 1 buah tas yang didalamnya ditemukan 8 bungkus ganja.
Kata pelaku bahwa ganja itu akan diberikan kepada seorang pria inisial E di Bukit Tinggi. Sementara itu, Wakapolresta Deliserdang AKBP Agus Sugiyarso, SIK mengatakan tersangka kurir sudah diamankan beserta barang bukti ganja dengan jumlah berat bruto 7.170 gram.
“Pelaku kita jerat dengan pasal 114 (2) subs pasal 111 (2) dengan ancaman hukuman penjara minimal 6 tahun maksimal 20 tahun penjara,” tandasnya. (pi/doer)