Beranda HUKUM & KRIMINAL Diduga Aniaya Warga, Oknum TNI BKO Kebun PTPN 4 Regional 2 Sarang...

Diduga Aniaya Warga, Oknum TNI BKO Kebun PTPN 4 Regional 2 Sarang Ginting Dilaporkan ke Polisi Militer

12
0

T.TINGGI – Kasus dugaan penganiayaan dan pengeroyokan terhadap warga oleh oknum TNI BKO Kebun PTPN 4 Regional 2 Sarang Ginting Kabupaten Serdang Bedagai dilaporkan ke Sub Den POM Tebing Tinggi oleh korban didampingi kuasa hukumnya Joko Pramono SH dari Law Office Alamsyah,SH & Associates.

Joko selaku kuasa hukum korban mendesak Panglima TNI dan Pangdam I Bukit Barisan dapat menindak oknum yang diduga melakukan penganiayaan terhadap kliennya yang mengakibatkan kliennya terluka dan tak dapat beraktivitas mencari nafkah untuk keluarganya.

” Kami bersama korban sudah membuat pengaduan resmi ke Sub Den POM AD Tebing Tinggi atas penganiayaan terhadap klien kami yang dilakukan oknum TNI BKO Kebun Sarang Ginting berinisial Kopda B pada Selasa kemarin. Kita berharap proses hukum ditegakkan tanpa tebang pilih oleh POM AD,” ucap Joko Pramono SH, Rabu (11/2/2026) saat dikonfirmasi via seluler.

Joko juga mengatakan ada dua orang saksi disiapkan untuk memberikan kesaksiannya atas penganiayaan dilakukan oleh terlapor dan pihaknya dapat menghadirkan saksi yang lebih banyak lagi bila itu diminta dan diperlukan dalam penyidikan oleh pihak Sub Den POM.

“Ada dua saksi korban kita bawa saat membuat laporan ke Sub Den POM dan akan kita siapkan lagi lebih banyak bila diminta. Kami selalu kuasa hukum tentunya berharap proses hukum dapat dilakukan seadil -adilnya tanpa tebang pilih. Dan kasus ini kita harap menjadi atensi dari Panglima TNI serta Pangdam I Bukit Barisan, bila tak berproses kita pasti akan layangkan surat ke Mabes TNI dan Kodam I BB,” tegas Joko.

Diberitakan sebelumnya, sebelum melaporkan oknum TNI BKO, korban Edi Saputra (51) warga Dusun V, Desa Tanjung Harap, Kecamatan Serba Jadi, Kabupaten Serdang Bedagai juga sudah membuat laporan polisi terhadap karyawan PTPN 4 Regional II Kebun Sarang Ginting dengan nomor STTLP /38/II/2026/SPKT/Polres Serdang Bedagai/ Polda Sumut Senin 2/2/2026.

Menurut istri korban Tri Apriani pelaku penganiayaan dan pengeroyokan dilakukan pengamanan kebun Heru dan kawan kawan telah mereka laporkan ke Polres Serdang Bedagai.

“Sudah kami laporkan ke Polisi untuk oknum pengamanan (centeng) kebun Sarang Ginting yang mengeroyok dan menganiaya suami saya hingga terluka parah,” ucap Istri Korban.

Akibat penganiayaan korban terpaksa dilarikan ke rumah sakit Sri Pamela karena mengalami luka pada bagian kepala, rahang tak bisa mengunyah makanan, gigi rontok dan telinga berdengung. Korban juga mengaku sempat diancam mau ditembak menggunakan senjata api jenis FN oleh oknum BKO Kebun.

Tri Apriani Istri korban menyebutkan kalau suaminya bukan pencuri getah tapi hanya gojek. Ia tidak terima atas penganiayaan dilakukan pengamanan kebun dan oknum TNI BKO Kebun Sarang Ginting pada suaminya. Ia juga mengatakan saat ini mereka sering mendapatkan teror agar kasus ini didamaikan oleh pihak tertentu, namun ia mengaku akan terus meminta keadilan dan pertanggung jawaban pada pelaku penganiayaan terhadap suaminya.

Penganiayaan dilakukan para pelaku membuat suaminya yang merupakan tulang punggung keluarga mencari makan, kini tidak dapat bekerja dan beraktifitas menjemput satu anak mereka yang masih sekolah. Kini

“Mereka kejam kali melakukan penganiaya dan pengeroyokan, suami saya sampai tak bisa bekerja lagi, dia tulang punggung keluarga, siapa yang cari makan kami kalau sampai terjadi apa-apa dengan suami saya pak, rumah saja kami nyewa perbulan, sudah beberapa hari terkapar mau berobat kami tak punya biaya, ya seadanya saja dirawat di rumah, kini saya yang terpaksa banting tulang memenuhi kebutuhan ekonomi sehari hari ,” ucap Istri Korban.

Sebelumnya, pihak Managemen Kebun Sarang Ginting PTPN IV Regional I, melalui Asisten Personalia Kebun ( APK) Vanessa Sembiring mengatakan berdasarkan laporan kami dapat dari petugas BKO kami bahwa yang bersangkutan itu tidak dianiaya oleh karyawan ataupun BKO Kebun tapi melainkan dianiaya massa.

“Kejadian di Jalan raya Kota Tengah petugas BKO yang mengejar memepet pelaku dan bertabrakan hingga mereka jatuh bersama, BKO kami lalu berteriak maling dan massa berdatangan hingga yang bersangkutan dianiaya massa hingga luka- luka bukan oleh anggota BKO maupun pengamanan kami, keterangan ini yang disampaikan ke kami,” ucap Vanessa Sembiring.

Vanessa menyebutkan ia mendapat kabar kalau korban melaporkan petugas BKO mereka ke Kantor Polisi Militer dan BKOnya dipanggil ke Kantor Polisi Militer untuk proses tindak lanjut laporan masyarakat itu.

“Saat ini kami tunggu prosesnya, bila memang terbukti ada unsur penganiayaan dilakukan oleh BKO kami akan copot, karena memang tidak boleh ada tindakan penganiayaan dilakukan petugas harus sesuai ketentuan hukum,” tegas Vanessa

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini