Home HUKUM Diimingi Menang Perkara, Oknum Pengacara di Medan Dipolisikan Tipu Klien Rp130 Juta

Diimingi Menang Perkara, Oknum Pengacara di Medan Dipolisikan Tipu Klien Rp130 Juta

69
0

MEDAN (podiumindonesia.com)- Oknum pengacara di Kota Medan, Sumatera Utara (Sumut) Jonen Naibaho dilaporkan ke Polrestabes Medan oleh mantan kliennya terkait kasus dugaan penipuan dan penggelapan sebesar Rp130 juta.

Laporan itu tertuang dengan Nomor: STPL/B/2281/VIII/2024/SPKT RESTABES MEDAN/POLDA SUMUT, dengan pelapor Marulak Manihuruk (56) warga Kecamatan Tanah Putih, Kabupaten Rokan Hilir, Provinsi Riau.

Marulak mengatakan kasus ini berawal terlapor merupakan mantan kuasa hukum pelapor yang menangani kasus permasalahan sengketa tanah di Kabupaten Samosir, Sumut.

Ketika itu, kata Marulak, perkara tersebut kalah di Pengadilan Negeri (PN) Balige, namun pihaknya melakukan perlawanan dengan mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Medan.

“Saat itu, saya kenal dengan Jonen. Jonen ini menjanjikan saya kalau ada uang Rp200 juta, perkara saya bisa menang di tingkat banding. Karena dia punya teman di PT Medan,” ucap Marulak kepada wartawan, Kamis (29/8/2024).

Selanjutnya, pada Sabtu (4/3) sekitar pukul 16.00 WIB, dirinya menyerahkan kepada Jonen Naibaho uang sebesar Rp100 juta. Adapun uang tersebut diserahkan, karena terlapor menjanjikan memenangkan perkara pelapor.

 

Selanjutnya, pada tanggal 14 April 2024, pelapor mentransfer kepada Jonen Naibaho uang sebesar Rp50 juta.

“Kemudian saya juga telah menyerahkan uang tunai sebesar Rp70 juta. Jadi total yang telah diterima Jonen adalah Rp220 juta untuk mengurus agar perkara saya menang di PT Medan,” kata Marulak.

Namun, apa yang dijanjikan Jonen Naibaho tidak sesuai, perkara tersebut kalah. Jonen berjanji akan memulangkan uang yang telah diberikan jika perkara yang diurusnya kalah.

“Jonen baru memulangkan uang sebesar Rp90 juta dari uang uang telah diterimanya sebesar Rp220 juta. Sisanya Rp130 juta tak kunjung dikembalikan. Saya juga telah mencoba menghubungi Jonen namun tidak aktif,” ujarnya.

Merasa dirugikan, pada tanggal 14 Agustus 2024, dirinya melaporkan Jonen Naibaho ke Polrestabes Medan atas dugaan melanggar Pasal 378 Subs Pasal 372 KUHPidana.

“Saya merasa dirugikan, dikarenakan tidak ada itikad baik dari Jonen, pada Rabu (14/8), saya melaporkan Jonen Naibaho ke Polretabes Medan. Saya berharap Jonen mempunyai itikad baik,” sebutnya.

Secara terpisah, Jonen Naibaho ketika dimintai tanggapan atas dirinya dilaporkan ke Polrestabes Medan mengatakan laporan itu hal yang biasa. Namun, dirinya mengaku sudah memulangkan uang tersebut sebesar Rp90 juta.

“Sudah saya kembalikan Rp90 juta dan sisa uang itu biaya penanganan perkara sesuai kwitansi,” pungkas Jonen Naibaho. (doer)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here