MEDAN (podiumindonesia.com)- Jaksa Penuntut Umum (JPU) Anwar Ketaren, SH menuntut terdakwa Omar Syarif Harahap, pemilik 165 gram sabu selama 12 tahun penjara. Ini terungkap saat dipersidangan yang digelar di Ruang Cakra 8 Pengadilan Negeri (PN) Medan, kemarin.
“Meminta kepada Majelis Hakim untuk menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa Omar Syarif Harahap selama 12 tahun penjara,” ucap JPU Anwar Ketaren dihadapan Majelis Hakim yang diketuai Somadi, SH, MH.
Selain itu jaksa Anwar juga membebani terdakwa dengan denda Rp 1 miliar dan subsider 6 bulan kurungan. Setelah mendengar tuntutan yang dibacakan JPU, Majelis Hakim menunda persidangan hingga pekan depan dengan agenda nota pembelaan (pledoi) dari penasihat hukum terdakwa Omar.
Sebelumnya dalam dakwaan JPU menyebutkan bahwa pada hari Jum’at tanggal 22 Nopember 2019 terdakwa sedang berada di Kota Siantar, lalu terdakwa dihubungi oleh seseorang melalui hape yang mengaku bernama Bedu (dpo). Dikatakan ada objek yang akan dikerjakan terdakwa.
Dan pada hari Minggu tanggal 24 Nopember 2019 terdakwa dihubungi lagi oleh Bedu mengatakan ada orang yang mengarahkan terdakwa untuk menyerahkan sabunya dan terdakwa pun setuju.
Namun apes, rupanya calon pembeli merupakan petugas kepolisian yang sedang menyamar. Terdakwa beserta 2 bungkus sabu-sabu tersebut dibawa ke kantor Narkoba Polda Sumut.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dan pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. (pi/win/pal)