BELAWAN (podiumindonesia.com)- Peredaran narkoba di Belawan memang susah diberantas. Walau pun para Bandar (BD) dan penggunanya kerap ditangkap aparat Kepolisian di Belawan.
Selasa (31/3/2020) siang, personil Polisi Sektor Belawan kembali berhasil mengamankan seorang Bandar (BD) narkoba jenis sabu bernama Ruslan alias Wak Lan (67) warga Jalan P. Halmahera Lingkungan 10 Kampung Kurnia Kelurahan Belawan Bahari, Kecamatan Medan Belawan di rumahnya.
Kapolsek Belawan Kompol Safaruddin Tama Siregar SH saat dikonfirmasi melalui WhatsApp mengatakan, berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa di rumah tersangka sering dijadikan tempat transaksi dan mengkonsumsi narkoba jenis sabu – sabu.
Kompol Safaruddin Tama Siregar juga menuturkan, selanjutnya team yang dipimpin Panit 1 Reskrim Polsek Belawan Iptu Rudi Handoko SH dan anggota bergerak ke TKP dan melakukan penyelidikan. Kemudian, team yang dipimpin Panit 1 Iptu Rudi Handoko SH dan anggota menggrebek rumah tersangka. Bahkan saat digrebek, tersangka lagi duduk di dalam rumahnya.
Lalu team Polsek Belawan mengamankan tersangka. Ditemukan baranh bukti 1 plastik klip berisi narkoba jenis sabu – sabu, 35 bungkus plastik kosong, 1 buah peci atau lobe sebagai tempat menyimpan narkoba jenis sabu dan sisa uang penjualan sabu sebesar Rp 3000.
Saat diintrogasi tersangka mengakui bahwa menyimpan narkoba jenis sabu – sabu dengan tujuan untuk dijual kepada pengguna narkoba. Barang haram tersebut didapat tersangka dari seorang BD inisial A.
“Sekarang tersangka ada di Polsek Belawan untuk diproses lebih lanjut berikut barang buktinya, dan BD besarnya yang berinisial “A” kami cari, ” tegas Kompol Safaruddin Tama Siregar. (pi/din)