Beranda DAERAH Dikuasai Mafia Tanah: Sengkarut Tanah Adat Langkat 2.087 Ha Bakal Dilapor ke...

Dikuasai Mafia Tanah: Sengkarut Tanah Adat Langkat 2.087 Ha Bakal Dilapor ke Presiden Jokowi

143
0

LANGKAT (podiumindonesia.com)- Sengkarut tanah adat milik keluarga dan kerabat Sultan Langkat serta masyarakat adat, agar mendapat perhatian Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) sebelum akhir tahun 2023 ini.

Pernyataan tegas itu disampaikan T Syaiful Anhar, mantan Ketua Kord Cabang Rumah KH Ma’ruf Amin Kabupaten Langkat pada awak media di Graha Podium, Senin (31/7/2923).

Menurut Syaiful, tanah adat milik keluarga Almarhum Tengku Tjolan seluas lebih kurang 1.600 hektar yang terletak di Kecamatan Tanjung Pura, Padang Tualang serta di Secanggang sejak lama telah dikuasai oleh pihak yang tidak berhak.

Hingga saat ini, lanjut Syaiful, keluarga Almarhum Tengku Tjolan akan terus berjuang berusaha menuntut hak atas tanah adat tersebut) “Jalan terakhir yang akan ditempuh dengan cara melaporkan masalah tanah adat tersebut ke Presiden Jokowi,” ujar kerabat Tengku Tjolan di Graha Podium.

Bahkan, urai Syaiful, Insya Allah dalam minggu ini perwakilan keluarga Tengku Tjolan akan berangkat ke Jakarta. Hal ini pun diamini H Tengku Zainuddin Kelana dan Agus Salim alias Agus Jenggot.

Masalah Tanah Adat di Secanggang :

Selain masalah tanah keluarga Almarhum T Tjolan tersebut, masalah tanah adat seluas 487 hektar yang terletak di Dusun Kota Lama, Desa Secanggang yang seharusnya sudah diserahkan untuk warga Desa Secanggang, toh kini malah dikuasai oknum tertentu dengan alibi yang kurang jelas.

Beredarnya foto dua oknum Ketua Lembaga Adat menjumpai Sekda Amril Nasution dan Plt Bupati Langkat di media sosial mendapat respon dari warga Secanggang. Ya, terutama masalah tanah adat di Pa 14 LD “jangan dikulik keranah politik”.

“Karena nantinya bisa merepotkan semua pihak,” ujar sumber pada awak media. Di satu sisi, lanjutnya, Sekda menginginkan Langkat bisa kondusif. “Namun di sisi lain lain terlihat ada sesuatu yang tidak jelas”. Kondisi inilah yang kita khawatirkan,” lanjut sumber tersebut.

Mengenai lahan di Pa.14 LD sebenarnya telah tertuang melalui surat edaran Sultan Negeri Langkat. Secara tegas (dalam tulisan ejaan lama-red) Sultan Negeri Langkat mengeluarkan Surat Perintah Nomor 11 IX Agustus 1939. Surat Perintah yang menyangkut Pa 14 LD tersebut diarahkan kepada Datok Lelawangsa Distrik
Secanggang.

Dalam isi Surat Perintah menyebutkan bahwa tanah seluas 487 hektar yang berada di wilayah Kedatukan Secanggang masuk dalam Pa 13 LD mencakup Kampung Lama, Kampung Teluk, Hinai yang sebelumnya dikontrakkan harus diserahkan kembali kepada rakyat. Begitu juga luas tanah 132 hektar secara tegas sebagaimana Surat Perintah Sultan Negeri Langkat juga dibagikan kepada rakyat.

Dengan maksud supaya lahan yang diserahkan bisa diusahakan rakyat untuk ditanami pangan dan berladang. Seiring bergulirnya waktu, ternyata Surat Perintah Sultan Negeri Langkat Nomor 11 XI Agustus 1939 itu seolah dikangkangi.

Pasalnya, lahan yang selayaknya diserahkan atau dikembalikan kepada rayat, malah dikuasai oleh mafia tanah. Terpantau kru media ini beberapa hari lalu bahwa lahan tersebut telah ditanami sawit dan dikuasai ‘orang berduit’ alias cukong mafia tanah.

Atas adanya info dan penelusuran kru media ini, bakal menjadi boomerang bagi pejabat Pemkab Langkat. Apalagi belum adanya keterangan pasti soal ‘pindah tangan’ lahan yang merupakan hak rakyat kepada cukong mafia tanah. Melalui pemberitaan ini pula, kru media ini berharap adanya tanggapan dari Sekda dan Plt Bupati Langkat menyangkut tanah adat di Pa 14 LD. (red)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini