DELITUA (podiumindonesia.com)- Gio Aditia Alias Gono (34) Warga jalan Purwo gang Banteng I No 9 Desa Mekar Sari Kecamatan Delitua, Kabupaten Deliserdang terpaksa diinapkan dibalik jeruji besi tahanan Polsek Delitua.
Pasalnya, Gio ditangkap unit reskrim Polsek Delitua, Kamis (6/8/2020) siang. Dari tersangka, petugas berhasil mengamankan 3 (Tiga) buah Plastik Klip Kecil Berisi sabu-sabu dengan Berat Kotor 5,7 Gram,1 (Satu) Kaca Pirex, 2 (Dua) Sekop Sabu-sabu, 2 (Dua) Buah Tutup Bong, 1 (Satu) Buah Mancis, 1 (Satu) Bungkus Plastik Klip Kosong.
Data yang dihimpun wartawan di Polsek Delitua Kamis (6/8/2020) sore jam 18.00 wib menyebutkan, sekira jam 14.00 Wib, Petugas reskrim Polsek Delitua yang sedang berpatroli mendapat Informasi dari Masyarakat bahwa di Rumah Gio Aditia alias Gono yang berada dijalan Purwo gang Banteng I No. 9 Desa Mekar Sari Kecamatan Delitua Kabupaten Deliserdang Sering dijadikan sebagai tempat transaksi dan Memakai Narkoba Jenis Sabu-sabu.
Mendapat Informasi yang berharga tersebut, unit reskrim Polsek Delitua yang langsung dipimpin Langsung Kanit Reskrimnya Iptu Imanuel Ginting, SH, MH dan dan Panit Luarnya Ipda Elia Karo-Karo Langsung Meluncur Kelokasi yang dilaporkan warga tadi.
Begitu tiba, petugas yang berpakaian preman didampingi Kepala dusun Desa Mekar Sari langsung melakukan penggrebekan. Saat itulah, petugas melihat Gio Aditia alias Gono membuang 1 plastik kresek warna merah ke kamar mandi rumah sebelahnya.
Melihat itu, petugas langsung mengambil plastik dan mengeceknya, ternyata didalam plastik yang dibuang tersangka tersebut berisikan 1 Plastik Klip Kecil Berisi Sabu-sabu dan 1 Bungkus Plastik Klip Kosong.
Mendapati barang bukti awal, bersama kepala dusun, petugas melakukan penggeledahan, dibawah Pintu Kamar tersangka ditemukan, 1 Plastik Klip Kecil Berisi Sabu-sabu dan di bawah Sopa didekat Pintu Kamar ditemukan 1 Plastik Klip Kecil Berisi Sabu-sabu dan diatas Seng Kamar Mandi ditemukan 1 Plastik kresek Warna Hitam yang berisi 1 kaca Pirek, 2 Buah Tutup Bong, 2 Buah Sekop Sabu-sabu, 1 Buah Mancis dan Puluhan Plastik Klip Kosong.
Bersama barang bukti, Tersangka diboyong ke Polsek Delitua untuk dilakukan proses lanjut.
Kapolsek Delitua AKP Zulkifli Harahap SH melalui kanit reskrimnya Iptu Imanuel Ginting SH MH menjelaskan, tersangka ditangkap berkat laporan masyarakat,” ujar mantan kanit reskrim Polsek Medan Baru ini.(pi/als)