Home HUKUM Direktur ASB: Sahkan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual

Direktur ASB: Sahkan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual

42
0

SIDIKALANG (podiumindonesia.com)- Aliansi Sumut Bersatu (ASB) meminta pemerintah RI agar segera mengesahkan Rancangan Undang-undang (RUU) penghapusan kekerasan seksual yang saat ini sedang dibahas di DPR sejak tahun 2014.

Hal itu disampikan Direktur ASB, Veryanto Sitohang yang juga  mantan komisioner KPU Dairi di kediamannya di Jalan FL. Tobing, Barna, Kecamatan Sidikalang, Kabupaten Dairi, Senin (15/7/2019) siang.

Melalui pengesahan RUU penghapusan kekerasan seksual, ia berharap perempuan korban kekerasan seksual mampu mengakses keadilan dan pemulihan melalui proses hukum.

“Korban kekerasan seksual mendapat akses dukungan pemulihan dari negara. Rehabilitasi terhadap pelaku kekerasan seksual dapat dilakukan, sehingga keberulangan kejahatan seksual dapat dihentikan,” kata Veryanto.

Disebutkannya, ASB sebagai lembaga yang fokus terhadap perlindungan perempuan dan keberagaman di Sumatera Utara. ASB merupakan anggota Forum Pengada Layanan (FPL) jaringan kerja nasional yang memberikan pelayanan terhadap perempuan dan anak korban kekerasan.

FPL terbentuk atas inisiasi komnas perempuan pada, Februari tahun 2000. Saat ini FPL beranggotakan 115 lembaga yang tersebar di 32 provinsi di Indonesia.

“Selain memberikan pendampingan terhadap perempuan dan anak korban kekerasan, FPL juga aktif mengawal dan menginisiasai kebijakan yang berpihak terhadap perempuan, khususnya perempuan korban kekerasan,” ujarnya.

Dijelaskan, lima tahun terakhir, FPL bersama jaringannya di berbagai daerah secara aktif mengawal proses pengesahan RUU penghapuasan kekerasan seksual. Pengesahan RUU pengahapuasan kekerasan seksual merupakan bentuk komitmen pemerintah dalam mewujudkan pemenuhan hak korban atas kebenaran, keadilan dan pemulihan.

“Setiap hari berbagai peristiwa menunjukan bahwa perempuan korban kekerasan seksual terus bertambah. Catatan tahun 2019 Komnas Perempuan menunjukan bahwa ada 2.988 kasus perempuan yang mana (31 %) kasus kekerasan seksual,” ungkapnya.

FPL bersama Komnas Perempuan berdasarkan penangan dan penemuan kasus mencatat bahwa ada sembilan jenis seksual. Yakni pemaksaan kontrasepsi, pemaksaan aborsi, pemaksaan perkawinan, pemaksaan pelacuran, perbudakan seksual, pelecehan seksual, eksploitasi seksual, perkosaan dan penyiksaan seksual.

Sembilan jenis kekerasan seksual tersebut masuk dalam Daftar Isian Masalah (DIM) RUU penghapuasan kekerasan seksual yang dirumuskan oleh pemerintah.

“Sembilan jenis kekerasan seksual yang telah diakomodir dalam daftar isian masalah RUU penghapusan kekerasan seksual diharpakan dapat memberikan landasan normatif bagi penegak hukum dalam menindaklanjuti kasus kekerasan seksual yang dialami olek korban,” terangnya. (pi/gun)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here