Home HUKUM Direktur Puspha Muslim Muis SH MH: Putusan 3 Hakim PN Bekasi Ganjil,...

Direktur Puspha Muslim Muis SH MH: Putusan 3 Hakim PN Bekasi Ganjil, Jangan Pakai ‘Kaca Mata Kuda’ Di Kasus Cerai

64
0
Direktur Puspha Muslim Muis SH MH.
Direktur Puspha Muslim Muis SH MH.

MEDAN (podiumindonesia.com)- Tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Bekasi, Ranto Indra Karta, Abdul Rofik dan Rakhman Rajagukguk telah resmi dilaporkan ke Komisi Yudisial (KY), Ketua Mahkamah Agung dan ke Badan Pengawasan MARI. Ini terkait kasus penolakan gugatan cerai yang ditangani Law Office Raja Tahan Panjaitan SH dan Partners. Ketiga hakim tetap berpegang pada hukum adat yakni Dalihan Natolu.

Menanggapi berita viral yang dinilai sangat ganjil itu, langsung dikomentari praktisi hukum Kota Medan, Muslim Muis. Direktur Pusat Studi Pembaharuan Hukum dan Peradilan (Pushpa) ini menjelaskan, apabila sudah masuk ke ranah hukum, maka majelis hakim harus mengacu pada UU No 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.

Sebab, lanjutnya, ada sejumlah alasan sehingga terjadi perceraian. Seperti apabila antara suami istri tidak dapat hidup rukun lagi sebagaimana mestinya. Terjadi tindak kekerasan dalam berumah tangga, salah seorang meninggalkan pihak lain selama 2 tahun berturut-turut tanpa izin pihak lain.

“Itulah beberapa point yang termaktub dalam UU No 1 Tahun 1974. Jadi kalau memang ketiga hakim menolak (seperti berita di atas), itu sama sekali tidak dibenarkan. Ketiga majelis hakim telah melanggar kode etik dan perundangan. Jangan jadikan alasan hukum adat Dalihan Natolu itu, sebab ini kan sudah masuk ke ranah hukum,” tegasnya, kemarin.

Lawyer yang dikenal vokal ini juga bilang bahwa hukum adat bukan Undang-Undang. Bahkan, menurut Muslim Muis, ketiga hakim PN Bekasi tersebut melawan hukum itu bisa ditindak.

“Dalam kasus ini (perceraian) saya minta hakim PN Bekasi jangan memakai ‘kaca mata kuda’. Lihatlah apa yang terjadi secara real, bukan karena sesuatu hal. Sikap ketiga majelis hakim PN Bekasi itu sudah salah besar,” ujarnya sembari menambahkan dirinya mendukung ketiga hakim dilaporkan ke Komisi Yudisial (KY), Ketua Mahkamah Agung dan ke Badan Pengawasan MARI. (pi/ril/win)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here