Beranda BERITA UTAMA Ditolak Hubungan Intim, Suami Kampak Istri dan Mertua

Ditolak Hubungan Intim, Suami Kampak Istri dan Mertua

17
0

ASAHAN (podiumindonesia.com) -Boiman alias Nanang (31) warga dusun II desa Pulau Tanjung Kecamatan Teluk Dalam Asahan mengamuk lantaran minta jatah kepada isterinya yang berinisial “ICBK alias Intan” (28) ditolaknya , akibat ditolak permintaan tersebut sebuah Kampak Melayang, Sabtu (08/03/2025).

Kapolsek Simpang Empat Polres Asahan AKP.Joni Tua Siregar yang didampingi Kanit Reskrim Ipda A.Effendi membenarkan adanya kejadian penganiayaan terhadap korban  “ICBK alias Intan” dan “AP alias Ali” (69) , penganiayaan tersebut dilakukan oleh tersangka Boiman alias Nanang (31) pada Rabu 05 Maret 2025 sekira pukul 21.00 wib, penganiayaan tersebut gegara sang suami “Boiman alias Nanang” pada malam itu meminta jatah kepada “Intan” yang merupakan isteri tersangka, namun mendapat penolakan, ujarnya.

Lebih lanjut Kapolsek Simpang Empat Polres Asahan AKP.JT Siregar juga mengatakan awal kejadian bermula dari ajakan tersangka kepada korban untuk melakukan hubungan suami isteri, namun korban menolak dikarenakan sedang tidak enak badan, akibat penolakan tersebut tersangka emosi dan mengayunkan sebilah Kampak yang ada didalam rumah tersebut, sehingga korban menjerit minta tolong .

Selanjutnya setelah mendengar suara jeritan tersebut “AP alias Ali” yang merupakan mertua tersangka datang untuk melerai, namun tersangka “Boiman alias Nanang” juga memberikan hadiah sabetan sebilah Kampak yang dipegang oleh tersangka kepada korban “AP alias Ali”

Usai menebas korbannya tersangka meninggalkan tempat kejadian, dan korban selanjutnya membuat pengaduan ke SPKT Polsek Simpang Empat dengan bukti pelaporan nomor LP/B/28/III/2025/SPKT/Polsek Simpang Empat/Polres Asahan/Polda Sumatera Utara tertanggal 06 Maret 2025.

Dari dasar Laporan Polisi tersebut Kanit Reskrim Polsek Simpang Empat Ipda A.Effendi memburu pelaku penganiayaan dimaksud, dan pelaku berhasil dibekuk di depan SPBU Hessa Perlompongan pada Jum’at 07 Maret 2025, dan setelah dilakukan interogasi terhadap tersangka semuanya diakui tersangka.

Korban Intan mengalami luka robek pada bagian kepala dengan 20 jahitan demikian juga korban Ali juga mengalami luka luka pada bagian tubuhnya.

Terhadap pelaku penganiayaan tersebut kini sudah berada dalam sel tahanan Polsek Simpang Empat,  dan barang bukti yang diamankan diamankan sebilah Kampak bergagang besi,   tukasnya.

Ditolak Hubungan Intim, Suami Kampak Istri dan Ayah

 

Boiman alias Nanang (31) warga dusun II desa Pulau Tanjung Kecamatan Teluk Dalam Asahan mengamuk lantaran minta jatah kepada isterinya yang berinisial “ICBK alias Intan” (28) ditolaknya , akibat ditolak permintaan tersebut sebuah Kampak Melayang, Sabtu (08/03/2025).

Kapolsek Simpang Empat Polres Asahan AKP.Joni Tua Siregar yang didampingi Kanit Reskrim Ipda A.Effendi membenarkan adanya kejadian penganiayaan terhadap korban  “ICBK alias Intan” dan “AP alias Ali” (69) , penganiayaan tersebut dilakukan oleh tersangka Boiman alias Nanang (31) pada Rabu 05 Maret 2025 sekira pukul 21.00 wib, penganiayaan tersebut gegara sang suami “Boiman alias Nanang” pada malam itu meminta jatah kepada “Intan” yang merupakan isteri tersangka, namun mendapat penolakan, ujarnya.

Lebih lanjut Kapolsek Simpang Empat Polres Asahan AKP.JT Siregar juga mengatakan awal kejadian bermula dari ajakan tersangka kepada korban untuk melakukan hubungan suami isteri, namun korban menolak dikarenakan sedang tidak enak badan, akibat penolakan tersebut tersangka emosi dan mengayunkan sebilah Kampak yang ada didalam rumah tersebut, sehingga korban menjerit minta tolong .

Selanjutnya setelah mendengar suara jeritan tersebut “AP alias Ali” yang merupakan mertua tersangka datang untuk melerai, namun tersangka “Boiman alias Nanang” juga memberikan hadiah sabetan sebilah Kampak yang dipegang oleh tersangka kepada korban “AP alias Ali”

Usai menebas korbannya tersangka meninggalkan tempat kejadian, dan korban selanjutnya membuat pengaduan ke SPKT Polsek Simpang Empat dengan bukti pelaporan nomor LP/B/28/III/2025/SPKT/Polsek Simpang Empat/Polres Asahan/Polda Sumatera Utara tertanggal 06 Maret 2025.

Dari dasar Laporan Polisi tersebut Kanit Reskrim Polsek Simpang Empat Ipda A.Effendi memburu pelaku penganiayaan dimaksud, dan pelaku berhasil dibekuk di depan SPBU Hessa Perlompongan pada Jum’at 07 Maret 2025, dan setelah dilakukan interogasi terhadap tersangka semuanya diakui tersangka.

Korban Intan mengalami luka robek pada bagian kepala dengan 20 jahitan demikian juga korban Ali juga mengalami luka luka pada bagian tubuhnya.

Terhadap pelaku penganiayaan tersebut kini sudah berada dalam sel tahanan Polsek Simpang Empat,  dan barang bukti yang diamankan diamankan sebilah Kampak bergagang besi,   tukasnya.

 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini