Home HUKUM Diupah Rp 30 Juta, Bede & Kurir 10 Kilo Sabu Asal Aceh...

Diupah Rp 30 Juta, Bede & Kurir 10 Kilo Sabu Asal Aceh Divonis 19 Tahun

50
0

MEDAN (podiumindonesia.com)-
Dengan wajah tertunduk, ketiga terdakwa seolah pasrah atas hukuman yang dijatuhkan hakim Erintuah Damanik SH MH. Benar saja, hakim memvonis ketiganya masing-masing 19 tahun penjara. Ini tergambar di ruang Cakra 5 Pengadilan Negeri Medan, Senin (25/3/2019).

Ketiga yakni M Yusuf alias Usuf (40), Mukhtaruddin alias Tar (32) dan Mahardi Nurdin alias Mahdi (46) yang bermukim di Aceh.

Mereka terbukti secara sah terlibat dalam peredaran narkotika jenia sabu. Pun sebagai kurir yang memikul 10 kilogram barang haram itu, tapi keputusan hakim tersebut sesuai dengan tuntutan jaksa penuntut umum Anwar Ketaren SH.

“Mengadili, menjatuhkan hukuman kepada ketiga terdakwa 19 tahun penjara karena telah terbukti melanggar pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika” ujar Erintuah.

Tanpa hak dan melawan hukum melakukan pemufakatan jahat menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I bukan tanaman beratnya lebih 5 gram.

Selain itu, majelis hakim membebankan terdakwa dengan denda Rp 5 miliar subsidair 1 tahun kurungan.

Dalam amar putusan majelis hakim menyatakan hal meringankan terdakwa mengakui perbuatan dan berjanji tidak lagi mengulanginya. Sedangkan yang memberatkan, meresahkan masyarakat dan merusak generasi muda. Selain itu terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana narkotika.

Usai putusan majelis hakim, terdakwa dan penasihat hukumnya Syarifahta Sembiring, SH dari LBH Menara Keadilan menyatakan pikir-pikir.

Sebelumnya dikutip dari jaksa Anwar Ketaren menjelaskan, pada Kamis, 11 Oktober 2018 sekira pulul 08.00 WIB, Mahardi menghubungi dan menyuruh Yusuf pergi ke Stasiun Bus Simpati Star Medan, Jalan Gagak Hitam. Di situ disebutkan ada kerjaan untuk membawa barang. Nah, malam harinya Mahardi bertemu dengan Yusuf.

Ketika bertemu, Mahardi memberikan pekerjaan untuk mengantar sabu dengan upah Rp 30 juta.

Yusuf kemudian membawa Mukhtaruddin untuk melakukan pekerjaan tersebut. Selanjutnya, Mahardi menyerahkan tas ransel kepada Yusuf dan Mukhtaruddin.

Dengan mengendarai kereta, Yusuf dan Mukhtaruddin berniat meninggalkan stasiun. Tak jauh dari lokasi, kereta yang dikendarai Mukhtaruddin diberhentikan oleh petugas Dit Res Narkoba Polda Sumut. “Saat digeledah, polisi menemukan 10 bungkus plastik berisi sabu seberat 10 kilogram,” terang JPU saat itu.

Ketika diinterogasi, Yusuf mengaku bahwa barang haram itu diterima dari Mahardi. Atas informasi itu, polisi menangkap Mahardi di Stasiun Bus Simpati Star. (pi/syahduri)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here