MEDAN (podiumindonesia.com)- Muhammad Daud pengusaha obat-obatan terlihat santai dihukum 2 tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsidair 2 bulan kurungan saat majelis hakim yang diketuai Abdul Aziz membacakan putusannya.
Pasalnya, meski telah diputus bersalah dan dihukum selama dua tahun tidak ada perintah penahanan kepada terdakwa yang selama ini semenjak proses penyidikan, penuntutan hingga ke persidangan tidak ditahan.
Dalam putusan yang dibacakan majelis hakim menyatakan bahwa warga Jalan Karya Setuju Nomor 4F, Kelurahan Karang Berombak, Kecamatan Medan Barat Kota Medan, pengusaha penyalur obat tradisional tanpa izin dari Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BBPOM).
Terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 197 Jo Pasal 106 ayat (1) UU RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Dimana dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar, sediaan farmasi dan alat kesehatan hanya dapat diedarkan setelah mendapat izin edar dalam hal ini BBPOM.
Hal yang memberatkan, obat tradisional merek Bio Cypress yang tidak memiliki izin edar dapat menimbulkan risiko terhadap kesehatan seperti tidak sembuh dari penyakit yang diderita, sakit bertambah parah bahkan timbulnya penyakit baru.
Sedangkan hal meringankan, terdakwa belum pernah dihukum sebelumnya, kooperatif selama persidangan dan menyesali perbuatannya.
Selain itu dari fakta persidangan, sebelumnya terdakwa Muhammad Daud mengaku omset mendistribusikan produk Bio Cypress tersebut ke konsumen di Medan, Jawa, Kalimantan dan Sumatera per bulannya mencapai Rp200 juta hingga Rp500 juta dan pembayarannya dilakukan melalui transfer bank. Terdakwa meraup keuntungan rata-rata Rp10 juta setiap bulannya.
Sedangkan barang bukti yang disita BBPOM Medan dalam perkara ini berupa 1.120 kotak Biocypress, 28.800 sachet Biocypress Powder dalam kemasan Alumunium Foil, 28.800 blister pil hitam kemasan strip , 9 goni pil hitam kemasan strip, 5.000 lembar kemasan kotak /set, 3.200 lembar kemasan kotak kecil, 518.400 lembar segel keaslian produk warna silver, dimusnahkan.
Demikian juga 1 unit alat sealing merek Talon Electronic Heat Gun yang ditemukan di ruang penyimpanan agar dimusnahkan karena berpotensi terjadinya kejahatan serupa.
Usai membacakan putusan yang dibacakan Abdul Azis SH, tampak terdakwa menyatakan pikir-pikir.
Terlebih lagi selama persidangan terdakwa tidak didampingi penasehat hukum Sedangkan Penuntut Umum Sani Sianturi menyatakan pikir-pikir atas putusan majelis hakim. Karena sebelumnya telah menuntut terdakwa selama 4 tahun penjara dan denda Rp250 juta subsidair 6 bulan kurungan.
Sebelumnya dalam dakwaan JPU kasus tersebut dimotori BBPOM Medan saksi Ronny Silitonga ST, Difa Ananda, AMd berikut sesama petugas BBPOM Medan melakukan pemeriksaan di Kantor PT Penawar Lagenda Indonesia (PLI) di Jalan Willem Iskandar, Lingkungan I, Kelurahan Indra Kasih Medan yang disaksikan oleh saksi Bayu Alponso, dan Dwi Kartika dan Indra Utama Tanjung (karyawan PT PLI dan terdakwa, pemilik PT PLI.
Petugas BBPOM Medan menemukan produk obat tradisional yang tidak memiliki izin edar berupa produk obat tradisional merek Biocypress dan 1 unit alat sealing merek Talon Electronic Heat Gun yang ditemukan di ruang penyimpanan kemudian diamankan untuk diproses lebih lanjut. (syahduri)