Home HUKUM Divonis 8 Tahun Penjara, Tim PH Flora Ajukan Banding

Divonis 8 Tahun Penjara, Tim PH Flora Ajukan Banding

42
0

MEDAN (podiumindonesia.com)-
Andar Sidabalok dan Parlindungan Tamba yang merupakan penasihat hukum Flora Simbolon, langsung mengejar Jaksa Penuntut Umum (JPU) usai sidang vonis klienya dibacakan majelis hakim diketuai Sapril Batubara digelar di ruang Cakra I, PN Medan, Jumat (8/3/2019) sore.

Menurut Andar aksi itu dilakukan karena mereka tak senang atas sikap JPU yang langsung menggiring kliennya.

“Klien saya bukalah teroris, kenapa setelah sidang langsung digiring ke tahanan. Dan kami menganggap sidang ini tidak fair,” tegasnya usai sidang di luar halaman parkir PN Medan.

Setelah mendengar vonis, tim kuasa hukum terdakwa menyatakan akan mengadukan manjelis hakim serta JPU ke pusat.

“Pastinya kita akan mengajukan banding,” tukasnya.

Diberitakan ketua majelis hakim Safril Batubara smenghukum staff keuangan PT Kso Promits Lju 8 tahun penjara denda Rp200 juta subsidair tiga bulan serta membayar uang pengganti Rp7,4 milliar subsidair tiga tahun kurungan.

Dibacakan bahwa terdakwa Flora secara bersama-sama dengan PPK Proyek Pembangunan EPC IPA Martubung, Suhairi terbukti bersalah dalam pengerjaan proyek tersebut.

Dalam kasus ini Suhairi pada sidang terpisah dihukum selama 9 tahun penjara denda Rp200 juta Subsidair 3 bulan kurungan.

Sebelumnya Penuntut Umum Kejari Belawan menuntut Mantan PPK Proyek Pengerjaan EPC IPA Martubung PDAM, Suhairi dan Staff Keuangan Kso Promits-Lju Flora Simbolon masing-masing selama 12 tahun penjara.

Selain hukuman penjara kedua terdakwa dikenakan membayar  denda sebesar Rp500 juta atau digantikan kurungan badan selama enam bulan apabila tidak membayarnya semenjak putusan dinyatakan inkrah.

Khusus untuk Flora Simbolon, penuntut umum Tipikor Kejari Belawan mewajibkan membayar uang pengganti Rp 16 miliar setelah dikurangi dari sisa uang pembayaran atau retensi sebesar Rp 2 Milyar dari total uang pengganti Rp 18 miliat lebih atau diganti dengan kurungan badan selama enam tahun bila tidak membayarnya. (syahduri)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here