
MEDAN (podiumindonesia.com)- Zuraida Hanum (41) istri dan juga pembunuh hakim Pengadilan Negari Medan Jamaluddin divonis hukuman mati, Rabu (1/7/2020).
Dia terbukti berencana menghabisi nyawa suaminya bersama selingkuhanya Jefri Pratama (42) yang dibantu adiknya Reza Fahlevi.
“Mengadili satu menyatakan terdakwa Zuraida Hanum terbukti secara sah dan bersalah melakukan tindak pidana berencana yang dilakukan secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan primer penuntum umum. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Zuraida Hanum oleh karena itu dengan pidana mati,” ujar Ketua Majelis Hakim Erintuah Damanik di PN Medan.
Dalam amar putusanya, hakim menyebut terdakwa telah melakukan pidana pembunuhan berencana secara bersama- sama sesuai dengan pasal 340 jo Pasal 55 ayat (1) dan ke 2 KUHPidana. Hukuman yang diberikan hakim sendiri jauh lebih dari tuntutun Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang meminta terdakwa dihukum penjara seumur hidup. Menyikapi keputusan itu baik terdakwa maupun JPU menyatakan pikir pikir.
“Menghargai putusan hakim, (kami) akan konsultasi ke masing-masing terdakwa,” ujar Kuasa Hukum Zuraida, Onan Purba kepada wartawan.
Sebelumnya, dalam dakwaan yang dibacakan JPU Nurhayati, istri Jamaluddin yakni Zuraida Hanum sebagai otak pembunuhan. Dia membunuh suaminya dengan cara mengajak selingkuhannya Jefri Sahputra. Selanjutnya Jefri mengajak adiknya Reza Fahlevi untuk ikut dalam rencana pembunuhan.
Zuraida melakukan aksi kejinya, lantaran sakit hati sering disakiti dan dikhianati Jamaluddin, selama menjalin biduk rumah tangga.
Terdakwa Zuraida mengatakan kepada saksi “Iya Memang saya sudah tidak sanggup, kalau bukan aku yang mati, dia yang harus mati” ujar Jaksa membacakan dialog keduanya.
Kemudian, Jefri mengajak adiknya Reza Fahlevi mengikuti rencana Zuraida. Ketiganya lalu menghabisi Jamaluddin, dengan cara membekap mulut korban saat masih tertidur di rumahnya di Jalan Aswad, Perumahan Royal Monaco, Jum’at (29/11/2019)
Usai membunuh korban, Jefri dan Reza membawa jenazahnya ke Dusun II Namo Rindang, Desa Sukadame, Kecamatan Kutalimbaru, Deliserdang, dengan mengendarai mobil Toyota Land Cruiser Prado nomor polisi BK77HD warna hitam. (pi/win/mtc)