BELAWAN (podiumindonesia.com)- Timsus Gagak Polres Pelabuhan Belawan dipimpin langsung Kanit Resum Ipda Erikson Siahaan SH MH berhasil mengamankan pelaku tindak pidana pencurian dan kekerasan dalam pasal 365 sub pasal 363 KUHPidana. Jumat (29/11/2019) lalu.
Berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP / 374/ XI/ 2019 / SU / SPKT Pel.Belawan, tanggal 19 November 2019. Korban Iurwansyah Nasution (30), warga Jalan Pelabuhan Raya Simpang Jam Gadang, Kelurahan Belawan II, Kecamatan Medan Belawan.
Pelaku diketahui bernama Arjuna (23), warga Jalan Ileng Linkungan I Rengas Pulau Kecamatan Medan Marelan. Kronologis kejadian, sekira September 2018 pukul 13.00 WIB, sewaktu pelapor dan anggotanya berada di gudang botot miliknya di Jalan Pelabuhan Raya Belawan dekat Jam Gadang Kota Belawan, saat itu pelapor sedang tidur dan mencas hapenya di dalam kamar bersama dengan pacarnya. Kemudian pelaku Putra alias Kempot sudah diamankan terlebih dahulu dan rekannya masuk kedalam gudang dengan membawa celurit.
“Pelaku mengancam anggota korban yg sedang duduk di dalam gudang dengan mengatakan “Jangan bergerak” kemudian salah seorang teman pelaku Putra alias Kempot memasuki kamar dan sempat mengambil sebuah tas lalu tarik – tarikan dengan saksi Aini akan tetapi tidak berhasil. “Salah satu teman pelaku langsung merampas 1 unit hape yang ada didalam kamar yang sedang dicas dan melarikan diri,” ujar Kasat Reskrim AKP Jerico Lavian Candra melalui Kanit Resum Ipda Erikson Siahaan kepada wartawan, Selasa (3/12/2019).
Kemudian pelaku Putra alias Kempot juga merampas hape milik anggota korban dan melarikan diri. “Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp 4.800.000 dan melaporkan kasus tersebut ke Polres Pelabuhan Belawan untuk diproses sesuai dengan hukum yang berlaku,” terangnya.
Timsus Gagak mendapatkan informasi tentang keberadaan pelaku Arjuna sedang berada di Jalan Raya Pelabuhan Belawan tepatnya di Botot Iwan. Kemudian Tim langsung bergerak menuju TKP dan saat tim melakukan penangkapan tersangka melakukan perlawanan melarikan diri dan petugas menembak peringatan kearah atas sebanyak dua kali.
“Namun pelaku tidak mengindahkan tembakan peringatan dan langsung tim mengarahkan tembakan terukur kearah kaki kanan. Kemudian tim mengamankan dan memboyong tersangka ke rumah sakit TNI AL untuk perawatan dan boyong kemako ke Polres Pelabuhan Belawan guna proses hukum lebih lanjut,” tandasnya. (pi/din)