Home HUKUM DPO Asal Binjai Tertangkap Di Subang

DPO Asal Binjai Tertangkap Di Subang

56
0

BINJAI (podiumindonesia.com)- Setelah ditetapkan Daftar Pencarian Orang (DPO) selama 5 bulan oleh Kejari Binjai, tersangka korupsi juga debitur bermasalah asal Binjai atas nama Deandls, Kamis (25/4/2019) sekira pukul 10.15 WIB berhasil dibekuk dari lokasi persembunyiannya di Kabupaten Subang, Jawa Barat (Jabar).

Tersangka diamankan berkat kerjasama Kejaksaan Agung (Kejagung) dan Kejari Binjai yang dipimpin langsung Kajari Binjai Victor Antonius Saragih Sidabutar.
Deandls tersandung kasus dugaan korupsi terkait peminjaman (kredit) bermasalah dengan obyek agunan 3 rumah toko (ruko) atas nama Deandls Sijabat kepada PT Bank Rakyat Indonesia (BRI) Kantor Cabang Pembantu (KCP) Medan Katamso tahun 2009.

Hal itu diungkapkan Kasi Pidsus Kejari Binjai Asepte Gaulle Ginting SH,MH didampingi Kasi Intel Erwin Nasution SH, Jumat dinihari (26/4/2019) di kantor Kejari Jalan T Amir Hamzah, Binjai Utara.

Tersangka mengajukan kredit sebesar Rp500 juta dengan agunan 1 ruko. Dengan demikian total kredit tersangka kepada PT BRI KCP Medan Katamso sebesar Rp1,5 miliar dengan agunan 3ruko. Deandls ditetapkan sebagai DPO sejak Oktober 2018 setelah dilayangkan 2 kali pemanggilan namun tidak direspons.

Tim gabungan yang melakukan pengintaian selama 3 hari di beberapa tempat di Kabupaten Subang, Jabar.

“Tersangka dalam pelariannya selalu berpindah-pindah tempat sehingga tim gabungan sempat kewalahan melacak tersangka,” tutur Gaulle.

Pada saat ditangkap tersangka sedang mengutip pinjaman kepada para nasabah. Deandls Sijabat disangka melakukan tindak pidana Pasal 2 ayat (1). Kedua, pidana Pasal 3 jo Pasal 18 UU nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Dalam kasus pengajuan kredit bermasalah di bank pemerintah tersebut, Kejari Binjai telah melimpahkan berkas perkara korupsi atas nama 2 terdakwa lainnya ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Medan.

“Baru tadi siang (Kanis 25/4/2019) dibacakan dakwaannya,” imbuh Ginting.

Kedua terdakwa yakni mantan Kacab BRI Katamso Anton Suhartanta Anton (36), warga Kota Surakarta dan mantan karyawan BRI Oktavia Situmorang (36), warga Jalan Pintu Air, Kelurahan Sitirejo I, Kecamatan Medan Kota.

Kedua terdakwa menyetujui pengajuan kredit terhadap tersangka tanpa prosedur. Bahkan hingga kini tersangka tidak mampu mengembalikan pokok pinjaman ke PT BRI KCP Medan Katamso. (pi/syahduri)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here