MEDAN (podiumindonesia.com)- Tim gabungan intelijen dari Kejaksaan Agung RI bekerjasama dengan Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dan Kejaksaan Negeri Belawan meringkus Boy MF Tampubolon SE (42) terpidana korupsi di Dinas Pertanian dan Kelautan Kota Medan TA 2014.
Terpidana Boy diamankan di Jalan Lipat Kajang Atas Kampung Siatas, Kecamatam Simpang Kanan, Aceh Singkil, pada Kamis (22/10/2020).
“Boy merupakan terpidana kasus Tindak Pidana Korupsi dalam kegiatan pengadaan sarana dan alat penangkap ikan pada Dinas Pertanian dan Kelautan Kota Medan TA 2014 di Kelurahan Nelayan Indah Kecamatan Medan Labuhan Kota Medan,” kata Kasi Penkum Kejati Sumut Sumanggar Siagian, Jumat (23/10/2020). Dijelaskan Sumanggar, terpidana sampai di Kejatisu pukul 22.25 WIB. Kerugian negara Rp 492.781.650.
“Terpidana Boy MF Tampubolon, SE terbukti secara sah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama,” katanya.
Perkara ini, kata Sumanggar, telah berkekuatan hukum tetap berdasarkan putusan Makamah Agung RI Nomor 417.K/PID.SUS/2017 tanggal 06 September 2017, yakni Menetapkan bahwa terpidana terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama sama.
“Boy dijatuhkan hukuman pidana penjara selama 4 tahun dan denda Rp. Rp200 juta dengan ketentuan apabila pidana denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama bulan,” terangnya. Selain itu, terpidana Boy juga dijatuhkan pidana tambahan untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp. 492.781.650. “Setelah pendataan dan administrasi di Kejatisu, selanjutnya terpidana akan diserahkan ke Kejari Belawan,” tandas Sumanggar Siagian. (pi/win/ril)