STABAT (podiumindonesia.com)- Melalui rapat paripurna DPRD Kabupaten Langkat yang digelar pada Kamis (14/4/2022), akhirnya DPRD Langkat keluarkan Surat Keputusan nomor 10 tahun 2022 tentang Rekomendasi Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPJ) Bupati Langkat tahun 2021.
Rekomendasi DPRD Langkat ini berupa catatan strategis yang merupakan saran, masukan dan koreksi yang harus menjadi perhatian dan pertimbangan bagi Pemerintah Kabupaten Langkat.
Pada kesempatan itu, Dedek Pradesa selaku Ketua Panitia Khusus (pansus) LKPJ membacakan rekomendasi yang berisi rekomendasi dari komisi-komisi DPRD Langkat, rekomendasi dari fraksi-fraksi DPRD Langkat dan rekomendasi pansus terhadap semua Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kabupaten Langkat.
Seperti pada OPD Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) yang dalam waktu dekat sebagai dinas yang mengurusi pelaksanaan pemilihan kepala desa (pilkades). Pansus LKPJ memberikan rekomendasi diantaranya agar Dinas PMD dapat memberikan pelatihan kepada panitia pilkades. Agar Dinas PMD melaksanakan sistem seleksi bakal calon kepala desa (kades) secara transparan dan agar Dinas PMD mengeluarkan surat edaran agar kades yang masih aktif harus bersikap netral.
Selanjutnya Dedek membacakan rekomendasi dari Komisi A yang meminta Dinas PMD berkoordinasi dengan Dinas Kependudukan dan Catpil terkait pemutakhiran data kependudukan di desa dan meminta Dinas PMD mampu bersikap profesional dan netral terkait pelaksanaan pilkades.
Dari fraksi-fraksi DPRD Langkat berharap kepada Dinas PMD agar pelaksanaan pilkades serentak tahun 2022 dapat berjalan dengan lancar dan aman sehingga menjadi tolok ukur kemajuan desa.
Ketua DPRD Langkat Sribana Perangin Angin yang memimpin rapat, dalam pidatonya mengharapkan kepada Plt. Bupati Langkat agar rekomendasi yang telah diberikan dapat ditindak lanjuti agar penyelenggaraan pemerintahan Kabupaten Langkat kedepannya dapat lebih baik lagi.
“Rekomendasi ini jadi bahan evaluasi kedepannya karena berisi saran, masukan maupun koreksi terhadap penyelenggaraan urusan desentralisasi, tugas pembantuan dan tugas umum pemerintahan,” ungkap Ketua DPRD Langkat.
Menanggapi rekomendasi yang diberikan DPRD Langkat, Plt. Bupati Langkat Syah Afandin melalui Sekretaris Daerah Indra Salahudin mengucapkan terima kasih kepada pansus, fraksi-fraksi dan komisi-komisi DPRD Langkat yang telah memberikan pandangan, tanggapan dan masukan terhadap kinerja pemerintah daerah tahun 2021.
Ia menyebutkan rekomendasi yang dikeluarkan DPRD Langkat merupakan tanggung jawab moral dalam upaya menjalankan fungsi kontrol untuk penyempurnaan dan perbaikan penyelenggaraan pemerintahan.
“Rekomendasi yang diberikan akan menjadi bahan evaluasi kami agar bekerja lebih optimal lagi,” ungkap Indra. Hadir dalam rapat paripurna tersebut Pimpinan dan Anggota DPRD Langkat, perwakilan unsur Forkopimda, para Kepala OPD dan undangan lainnya. (pi/ril/pendi)