STABAT (podiumindonesia.com)- Sebanyak 786 pokok-pokok pikiran (pokir) anggota DPRD Kabupaten Langkat dari hasil reses yang telah dilaksanakan pada 17-21 September 2021 ke masing-masing daerah pemilihan Anggota DPRD Langkat pada masa sidang III tahun ke II tahun anggaran 2021 ditetapkan dalam rapat paripurna DPRD Langkat, Senin (18/10/2021).
Penetapan ini ditandai dengan dibacakannya Draf Surat Keputusan DPRD oleh Sekretaris DPRD Langkat Drs. Basrah Pardomuan. Keseluruhan pokir anggota DPRD Langkat yang diparipurnakan ini sebelumnya dibacakan Azmaliah, S.Ag selaku anggota Badan Anggaran DPRD Langkat dihadapan rapat paripurna yang dihadiri Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin Angin, SE dan wakilnya H. Syah Afandin, SH.
Azmaliah menyebutkan pokok-pokok pikiran DPRD ini sebelumnya sudah melalui proses, dimulai dari penjaringan aspirasi masyarakat dari kegiatan reses, rapat paripurna penyampaian hasil reses, pembahasan di Komisi-Komisi DPRD Langkat dengan pihak-pihak terkait sesuai usulan yang ditampung anggota DPRD dan pembahasan pada Badan Anggaran DPRD dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah Kabupaten Langkat.
Ketua DPRD Langkat Sribana Perangin Angin yang memimpin jalannya rapat paripurna berharap pokok-pokok pikiran DPRD Langkat yang telah ditetapkan dapat dijadikan prioritas pembangunan oleh Pemerintah Kabupaten Langkat.
“Kami berharap kepada Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah melalui Bupati Langkat untuk dapat menyediakan ruang dari pokok-pokok pikiran DPRD yang di susun berdasarkan skala prioritas dalam RKPD, sehingga pokok-pokok pikiran DPRD dapat berfungsi didalam pembangunan, sosial dan ekonomi masyarakat Langkat,” ujarnya.
Menanggapi pokir DPRD Langkat itu, Bupati Langkat meminta berkas pokir segera dikirimkan secara tertulis dan menginput pokir yang diparipurnakan dalam aplikasi Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD) agar dapat ditelaah dan dibahas lebih lanjut untuk masuk dalam Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kabupaten Langkat.
Bupati menyebutkan bahwa pokok-pokok pikiran DPRD merupakan salah satu implementasi pendekatan dalam menyusun dokumen perencanaan daerah yang selaras dengan sasaran RPJMD.
“Jadi pokok-pokok pikiran DPRD yang disusun harus sesuai dan selaras serta memperhatikan ketersediaan anggaran,” terangnya. (pi/pendi)