MEDAN ( podiumindonesia.com) – Dua pelaku geng motor yang telah menyerang Warkop Mie Aceh Dani di Jalan Delitua, Kecamatan Mekar Sari, Kecamatan Delitua, Kabupaten Deliserdang berhasil ditangkap.
Keduanya adalah, AZ (22), warga Jalan Ardagusema Delitua, Deli Serdang dan BID, (18), warga Jalan Gedek Kecamatan Delitua, Deliserdang. Polisi masih memburu 11 pelaku lainnya.
“Dua pelaku ini kita tangkap kurang dari 24 jam aksi penyerangan Mie Aceh Dani,” terang Kanit Reskrim Polsek Delitua, AKP Maruli Tua Siregar, Sabtu (16/11/2024) malam.
Kata dia, keduanya dijerat pasal 170 junto 406 KUHPidana tentang pengrusakan secara bersama-sama.
Kedua tersangka telah menyerang dan merusak Warkop Mie Aceh milik korban Hamdani (32), warga Jalan Besar Delitua Dusun IX Desa Mekar Sari, Kecamatan Delitua.
Peristiwa itu terjadi pada Rabu (13/11/2024) sekira pukul 00.30 WIB, saat pengunjung ramai. Kedua tersangka bersama pelaku lainnya menyerang dan merusak barang-barang milik korban.
“Pelaku dan teman-temannya langsung masuk ke dalam warkop dan menyerang menggunakan senjata tajam serta mengejar tamu maupun karyawan lalu membacok hingga pengrusakan,” kata Maruli Tua.
Kedua tersangka berhasil ditangkap di Jalan Besar Delitua Gang Gedek dan Jalan Brigjen Zein Hamid pada 13 November 2024.
Bersama kedua tersangka disita barang bukti, 1 unit sepeda motor Yamaha Vixion, 1 jaket abu-abu hoodie yang digunakan tersangka AZ dan 1 celana panjang yang digunakan pelaku BID.