ACEH UTARA (podiumindonesia.com)- Polres Aceh Utara membekuk dua pengedar sabu di Kecamatan Syamtalira Aron. Penangkapan terhadap dua pelaku pengedar sabu pada Senin (9/9/2019) sore, dengan barang bukti 3 paket yang dikemas dalam plastik bening seberat 0,44 gram.
“Dua Pengedar sabu yang sudah kami amankan, Zulfata Bin M Husen (34) asal Gampong Krueng Baro bersama Muhammad A Bin Abdul Manaf (33) Gampong Kulam Beserta Barang Bukti,” ujar Kapolres Aceh Utara Ian Rizkian melalui Sat Resnarkoba AKP Ildani, Selasa (10/9/2019).
Kronologi penangkapan, sebelumnya personil opsnal Sat Resnarkoba mendapat informasi bahwa pelaku kerap menyimpan dan menjual paket sabu. Lalu dilakukan penyelidikan lebih lanjut. “Dan setelah digeledah di dalam rumah ditemuakan barang bukti dan menangkap pelaku tepatnya di dalam rumahnya,” teangnya.
Kemudian pelaku dan barang bukti dibawa ke ruang Sat Resnarkoba guna menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. (pi/yet)