
MEDAN (podiumindonesia.com)- Sidang lanjutan kepemilikan air softgun tanpa izin dengan terdakwa Joni kembali berlangsung di ruang Cakra 7, Pengadilan Negeri Medan, Selasa (20/10/2020).
Kali ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejatisu, Anwar Ketaren menghadirkan 4 saksi personil kepolisian dari Polda Sumut dan Polda Metro Jaya (PMJ).
Dalam persidangan terlebih diperiksa dua saksi dari Personil Krimum Poldasu, Mulyadi dan Wira Sajana. Keduanya menyebutkan saat itu sedang piket, tepatnya pada 8 Fabruari 2020 lalu. Mereka juga membenarkan ada penyerahan satu tersangka bersama satu Ari Softgun lengkap dengan magazine, mimis dan tabung.
“Memang ada kami terima kami penyerahan tersangka dan soft serta kelengkapannya,” ujar Wira dan Mulyadi.
Baik tersangka Joni dan barang bukti air softgun tersebut diserahkan langsung oleh dua orang personil dari Polda Metro Jaya.
“Mereka dari PMJ, dan saat menyerahkan tersangka dan barang bukti tentunya ada dilengkapi surat tugas,” katanya lagi.
Hanya saja, saat ditanya apakah softgun beserta kelengkapan itu sejenis senjata api. Kedua personil dari Poldasu menyebutkan mengenai hal tersebut bukan merupakan bidang mereka.
“Itu bukan bidang kami,” tukas Wira.
Sementara itu, dua saksi Ditkrimum Polda Metro Jaya, Yanuar Wicaksono dan
Chandra Dewananda membenarkan bahwa mereka yang menemukan softgun saat melakukan penggeledahan di rumah terdakwa di kawasan Kompleks Perumahan Brayan City.
“Waktu itu kami melakukan pengembangan karena sudah ada penangkapan terlebih dahulu tersangka dalam kasus judi online. Nah, saat melakukan pengeledahan di rumah tersangka ditemukan softgun,” ujar Yanuar dan Chandra yang diminta keterangan secara Vidio Call Whatsapp.
Namun dalam keterangan kesaksian secara Vidio Call Whatsapp, ini juga menemukan kendala saat penasihat menanyakan berapa kali Yanuar diperiksa
Yanuar hanya menjawab satu kali, tapi penasihat hukum terdakwa Joni, Sahrul menyebutkan dua kali berdasarkan BAP. “Mana yang benar sekali atau dua kali,” tanya Sahrul lalu saksi dari PMJ ini pun menegaskan sekali.
Dilanjutkannya, saat pengeledahan Sedangkan softgun sendiri ditemukan di dalam lemari tepatnya di laci. Sementara itu terdakwa membenarkan apa yang diutarakan saksi tentang kronologisnya.
Usai mendengarkan kesaksian yang dihadirkam JPU, majelis hakim dipimpin Jarihat menunda sidang hingga pekan depan. (pi/win/ril)