DELISERDANG – Dua orang pria warga Negara Pakistan di cegat petugas imigrasi saat tiba di Terminal Penumpang Bandara Internasional Kualanamu, Deli Serdang. Kedua nya lalu dideportasi kembali ke Negaranya dengan cara menyerahkan pada pihak maskapai untuk mengembalikan keduanya ke negara mereka.
Informasi dihimpun, Minggu 26/10/2024 bahwa peristiwa pencegatan terjadi pada Jum at kemarin, keduanya berinisial SA dan GA. Mereka masuk dalam daftar interpol sebagai terduga terlibat kejahatan terorisme dan pelaku pembunuhan.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Medan Uray Avian dalam siaran persnya mengatakan bahwa kedua WNA itu tidak diperbolehkan masuk karena terlibat dengan aksi terorisme dan kejahatan pembunuhan. Mereka buronan Interpol yang sudah ada dalam daftar pencarian orang ( DPO).
Penangkapan terhadap keduanya juga dilakukan dengan hati- hati menjaga keduanya berbuat nekat atau kabur dari pantauan petugas.
” Jadi kedua WNA itu kita serahkan ke Maskapai untuk dikembalikan ke negaranya. Ini merupakan langkah sigap Imigrasi dalam menjaga stabilitas keamanan Nasional,” pungkasnya.








