DELISERDANG – Penolakan terhadap Awal Kurniawan dilantik Bupati sebagai Kepala Bagian ( Kabag) Hukum Risalah dan Humas (HRH) Sekretariat DPRD Deliserdang dilakukan oleh Pimpinan dan Ketua Fraksi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Deliserdang.
Surat penolakan yang dilihat, Minggu 11/5/2025 bernomor 800.1.1.2/1943 perihal penolakan saudara Mhd. Awal Kurniawan sebagai Kabag HRH Sekretariat DPRD Deliserdang yang ditujukan kepada Bupati Deliserdang dr. H. Asri Ludin Tambunan.
Dalam surat itu Pimpinan dan Ketua-Ketua Fraksi menyampaikan bahwa. Pertama mengingat adanya kinerja buruk dan tidak bisa koordinasi dengan DPRD, pada saudara Awal Kurniawan ketika menjabat Kabag Hukum Risalah dan Humas Sekretariat DPRD Deliserdang beberapa waktu lalu.
Ke-dua, untuk itu kami Pimpinan dan Ketua-ketua Fraksi menolak dengan tegas penempatan kembali Awal Kurniawan sebagai Kabag Hukum Risalah dan Humas Sekretariat DPRD Deliserdang dan memohon kepada saudara Bupati untuk menggantinya.
Surat ini masing-masing ditandatangani Pimpinan DPRD Deliserdang, Ketua Zakky Sahri SH, Wakil Ketua Agustiawan SH, Kuzu Serasi Wilson Tarigan SE, H. Hamdani Syahputra S.Sos.
Serta Ketua Fraksi Gerindra M. Ilham Pulungan SE, MM, Ketua Fraksi NasDem Bongotan Siburian, Ketua Fraksi Golkar Zul Amri ST, Ketua Fraksi Gabungan Pantura Irawan ST dan Ketua Fraksi Gabungan PPBI Dr. Misnan Aljawi SH MH.
Selain itu diketahui pada saat Awal Kurniawan menjabat Kabag Hukum Risalah dan Humas, sempat dilaporkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Deliserdang oleh dua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yakni Pejuang Keadilan Nasional dan Aliansi Masyarakat Anti Korupsi (Almaki).
Disebutkan dalam laporan itu, bahwa kedua pada 6 Juli tahun 2023 terkait dugaan pungutan liar (pungli) terhadap anggota DPRD dengan cara meminta sejumlah uang dengan nominal Rp 200 ribu atau Rp 250 ribu untuk setiap kegiatan pelaksanaan sosialisasi peraturan (Sosper) yang dilakukan oleh anggota DPRD.
Awal juga sempat dilaporkan ke Kejaksaan Negeri Deli Serdang namun tindak lanjutnya belum diketahui hingga saat ini.
Selanjutnya Awal dipindahkan menjadi Kepala Bidang (Kabid) Penegakan Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Kepala Daerah Satpol-PP Deliserdang yang kini jabatan itu diroker kepada Hendra Saputra.
Pelaksana Tugas (PLT) Seketaris Sewa (Sekwan) DPRD Deliserdang Iwan Salewa ketika dikonfirmasi terkait penolakan Pimpinan dan Ketua-ketua Fraksi terhadap Awal Kurniawan nomor yang dihubungi tidak aktif.
Sebagai informasi Bupati Deliserdang Asri Ludin Tambunan melakukan pergantian dan melantik pada Kamis (8/5) terhadap dua pejabat eselon III yakni masing-masing Kabag Umum Sekretariat DPRD Deliserdang dari sebelumnya Hajar Risa kepada Muhammad Idris Ritonga dan Kabag Hukum Risalah dan Humas Sekretariat DPRD Deliserdang dari Hendra Saputra kepada Awal Kurniawan.
Disaat adanya usulan hak angket dari Fraksi NasDem Deliserdang dan Anggota DPRD Deliserdang Misnan Aljawi, pergantian yang dilakukan bahkan tidak hanya mengganti pejabat eselon III, pejabat eselon II yakni Sekretariat Dewan (Sekwan) Binsar TH Sitanggang dinonaktifkan selama 15 hari kedepan sejak Kamis (8/5) dan belum diketahui secara pasti penyebab diberikan sanksi penonaktifan.
Selanjutnya posisi Binsar ditempati Iwan Salewa menjadi Pelaksana Tugas (PLT) Sekwan yang merupakan definitif Kepala Dinas Perikanan Deliserdang.
Sekretaris Daerah (Sekda) Deliserdang, H Timur Tumanggor ketika dikonfirmasi wartawan membantah terkait pergantian pejabat di lingkungan Sekretariat DPRD Deliserdang karena bergulirnya hak angket DRPD Deliserdang.
Timur mengakui, setiap pergantian pejabat di lingkungan Pemkab Deliserdang sudah sesuai prosedur dan peraturan yang ada. “Itu sudah sesuai dengan ketentuan dan peraturan,” pungkasnya. ( Wan)