BIRU-BIRU (podiumindonesia.com)- Dugaan korupsi dana desa yang disebut-sebut melibatkan Kepala Desa Tanjung Sena, kian jadi perbicangan hangat di kalangan masyarakat. Apalagi tudingan makan duit rakyat tersebut telah terjadi sejak 2018, 2019 hingga 2020 ini.
Soal itu, Roman Silalahi yang merupakan Sekjen Lembaga Kepatutan dan Kepatuhan Penyelenggara Negara (LSM K2PN) DPP Sumut angkat bicara. Kepada wartawan di sana, Roman Silalahi meminta agar Kejari Lubuk Pakam Cabang Pancurbatu segera memeriksa Kepala Desa Tanjung Sena, Kecamatan Biru-Biru, Kabupaten Deliserdang.
“Kita minta Kades Tanjung Sena Julianus Kaban diperiksa apabila memang betul terbukti,” ujarnya, Rabu (2/9/2020) siang.
Kejari Lubuk Pakam Cabang Pancurbatu segera tahan dan periksa Julianus Kaban Kepala Desa Tanjung Sena, Kecamatan Biru-Biru, Kabupaten Deliserdang.
Seperti penjelasan T, Ginting, S, Tarigan, A Ginting, S boru Barus dan B, Ginting kepada wartawan, dugaan korupsi yang dilakukan Julianus Kaban Kepala Desa Tanjung Sena sangat terlihat.
Salah satunya perbaikan jembatan gantung Dusun III Buluh Nipes, Julianus Kaban menganggarkan ADD tahun anggaran 2018 sebesar Rp 33 juta. Pembangunan tembok penahan tanah jalan di Dusun III Buluh Nipes dengan anggaran tahun 2018 sebesar Rp 254 juta dengan ukuran panjang 8 meter tinggi 5 meter.
Lalu, tembok penahan tanah persawahan Dusun III Buluh Nipes dengan anggaran Rp 99 juta lebih. Rabat beton dengan panjang 300 meter lebar 4 meter dengan anggaran Rp 155 juta.
Rehab MCK Dusun II Durin Serapit dengan anggaran Rp 125 juta, pembangunan balai desa Dusun II Durin Serapit RP 148563 600 dengan anggaran APBN.
Kelima warga itu menambahkan, masih banyak lagi bangunan sarat korupsi yang dilakukan Julianus Kaban Kepala Desa Tanjung Sena Kecamatan Biru-Biru Kabupaten Deliserdang. Untuk itu, kelima utusan warga ini meminta agar para penegak hukum segera memanggil dan memeriksa kepala desa.
Masih kata kelima warga, saat ini kepala Desa Tanjung Sena Julianus Kaban membangun jalan Rabat Beton di Dusun I. Jalan yang dibangun dengan anggaran Dana Desa tahun 2020 sebesar Rp 124.405000 ini menurut kelima warga ini merupakan kepentingan kepala desa dengan pemilik lahan kaplingan.
“Masih banyak jalan lain yang sudah masuk dalam aset desa dan sangat layak untuk dibangun, kenapa harus membuka jalan baru dan tidak bermanfaat bagi masyarakat,” terang kelima warga ini bertanya.(pi/als)