Beranda HUKUM Dugaan Korupsi Bank Sumut Rp 202 M, JPU: Ada Praktik Mingling…

Dugaan Korupsi Bank Sumut Rp 202 M, JPU: Ada Praktik Mingling…

140
0

MEDAN (podiumindonesia.com)-
Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Medan menggelar sidang perkara dugaan korupsi surat berharga sebesar Rp202 miliar di ruang Cakra 8, Senin (6/7/2020).


Sidang beragendakan mendengar dakwan Jaksa Penuntut Umum Kejati Sumut. Turut dihadirkan pada persidangan online itu yakni terdakwa Direktur Kapital Market di PT MNC Securitas, Andri Irvandi dan Pimpinan Divisi Treasuri PT Bank Sumut, Maulana Akhyar.

Dalam dakwaan, Jaksa penuntut umum (JPU) Robertson Pakpahan memaparkan bahwa ada praktik mingling, yaitu mencampurkan dana hasil tindak pidana dengan dana dari hasil kegiatan usaha yang legal. Dengan tujuan untuk mengaburkan sumber asal dana.

JPU menjelaskan, perkara ini bermula dari saksi Leo Chandra mendirikan PT Sunprima Nusantara Pembiayaan (SNP).

“Pada 2017, PT SNP mengalami kekurangan dalam keuangan, yang terlihat dari cash flow, atau cash out flow,” terangnya di hadapan lima majelis hakim diketuai Sri Wahyuni Batubara.

Lanjut Robertson Pakpahan, terlihat pergerakan cash in flow lebih kecil dari uang yang keluar. “Sehingga, PT SNP memerlukan tambahan dana operasional, maka diambil sikap untuk menjual surat berharga berupa Medium Term Notes (MTN),” bebernya.

Untuk melakukan penjualan surat berharga tersebut, menurut Robertson Pakpahan, saksi Donni Satria, selaku Dirut PT SNP bernegosiasi kerjasama dengan Dadang Suryanto selaku Dirut PT MNC Sekuritas. Ada pun bentuk kerjasama antara PT SNP dengan PT MNC adalah menyusun dokumen-dokumen yang diperlukan untuk penerbitan surat berharga MTN tersebut. “Di mana jika seluruh persyaratan telah terpenuhi, maka MTN sudah bisa diterbitkan,” sebutnya.

Kemudian, Andri Irvandi akan melakukan penawaran kepada terdakwa Maulana Akhyar Lubis selaku pemimpin Divisi Treasuri pada PT Bank Sumut. Dengan maksud nantinya dana dari PT Bank Sumut akan digunakan atau diinvestasikan dengan cara membeli surat berharga MTN yang diterbitkan PT SNP.

Bahwa pada tahun 2009, Leo Chandra telah mendirikan PT SNP berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham Nomor: 56 tanggal 7 Mei 2009 di hadapan Notaris Dr Irawan Soerodjo SH MSi. “Dan kemudian pada 2017, berdasarkan Surat Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham PT SNP yang dibuat di hadapan Notaris Randy Herjanto SH MKn sebagai pengganti dari Notaris Linda Herawati, SH Nomor 24 tanggal 12 Januari 2017,” imbuh Robertson.

Bahwa, kata dia, perbuatan terdakwa Andri Irvandi SH MBA yang menerima sejumlah uang dari PT SNP dengan cara dikirim Arif Efendi dan kemudian oleh terdakwa Andri Irvandi dana tersebut ditransfer kembali kepada Maulana Akhyar Lubis, Nurul Aulia Nadhira (pimpinan bidang Global Market Bank Sumut) mau pun kepada Rizal Pahlevi Hasibuan (Komisaris Utama Bank Sumut) adalah perbuatan yang telah mencampurkan harta kekayaan sah dengan harta kekayaan yang diketahui.

“Patut diduga hasil tindak pidana, yaitu korupsi yang dikenal dengan tipologi Asia Pasific Group on Money Laundering (APG) atau yang dikenal sebagai mingling yang bertujuan agar transaksi yang dilakukan seolah-olah bersumber hasil dari kegiatan usaha yang sah, sehingga asal usul harta kekayaan tidak diketahui berasal dari hasil tindak pidana,” jelas jaksa.

Dijelaskan, perbuatan terdakwa merugikan keuangan negara atau perekonomian negara sebesar Rp 202.072.450.000,00 atau setidak-tidaknya sejumlah itu dengan beberapa perbuatan yang ada hubungannya sedemikian rupa, sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut.

“Perbuatan terdakwa diancam pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat 1 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 atau dakwaan subsider dengan Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Pencucian Uang,” pungkas jaksa.

Usai mendengar dakwan jaksa, majelis hakim menunda persidangan hingga pekan mendatang dengan agenda eksepsi. (pi/win)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini