STABAT (podiumindonesia.com)- Mantan Kepala Desa (Kades) Bubun, Kecamatan Tanjungpura berinisial F bersama Sekdes Z danTS selaku Tim Pelaksana Kegiatan, ditahan kejaksaan Negeri Stabat selama 20 hari.
Ini tetkait dugaan kasus tindak pidana korupsi pembangunan sarana dan prasarana olahraga TA 2017-2018 sumber dari APBN Kemenpora. Kajari Stabat, Wahyu Sabaruddin SH melalui Kasi Pidsus M.Reza SH MH di Stabat, Selasa (15/01/2020) pada sejumlah wartawan mengatakan, F mantan Kades Bubun Kecamatan Tanjungpura ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat penetapan No. Print -03/ L.2.25.4/ fd.1/01/2020, sedangkan Z mantan Sekdes ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan surat print-02.,1/L.2.25.4/fd.1/01/2020, dan TS Tim Pelaksana Kegiatan ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Perint No-01/L.2.25.4/ fd.1/01/2020. Pihak Kejari Stabat sebelumnya telah melakukan pemeriksaan terhadap ketiga tersangka. Berdasarkan hasil penghitungan inspektorat Langkat atas perbuatan ketiga tersangka mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 108.000.000.
Terhadap ke tiga tersangka dijerat Pasal 2 dan Pasal 3 UU No 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU No 3 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Ketiga tersangka ditahan di Rutan Negara Tanjungpura.(pi/rusdi)