Beranda BERITA UTAMA Dugaan Penyelewengan Dana Desa Di Palas, 4 Kali Didemo Kejatisu Bilang Masih...

Dugaan Penyelewengan Dana Desa Di Palas, 4 Kali Didemo Kejatisu Bilang Masih ‘Kurang’…

144
0

MEDAN (podiumindonesia.com)- Dugaan penyelewengan anggaran dana desa (ADD) tahun 2015-2019 oleh 7 kepala desa (Kades) di Kecamatan Barumun Tengah, Kabupaten Padang Lawas kembali mengemuka.

Ini terungkap saat gelar aksi demo
Pengurus Daerah Gerakan Aktivis Mahasiswa (PD GAM) Kabupaten Padang Lawas (Palas) ke kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut), Selasa (13/8/2019).

Tak hanya penyelwengan, bahkan adanya dugaan pungutan liar (pungli) dalam pembuatan PAPBDes, RKPDes, SPJ dan lainnya yang terindikasi melibatkan Camat Barumun Tengah.

Unjukrasa yang keempat kalinya, PD GAM Sumut dalam tuntutannya menyampaikan telah membuat laporan pengaduan secara resmi ke Kejati Sumut pada Jumat 2 Agustus 2019, diterima Kasi bidang Intelijen Kejatisu, Erman Syafrudianto.

“Kami telah membuat laporan pengaduan ke Kejatisu secara resmi. Dalam aksi ini, kami meminta Kepala Kejati Sumut, Fachruddin Siregar segera melakukan dan meningkatkan penanganan dugaan korupsi Camat Barumun Tengah dan  7 Kades ke tahap penyidikan,” sebut Ketua PD GAM Palas, Hasbiyal Almulki dihadapan wartawan di kantor Kejati Sumut, Jalan AH Nasution, Medan.

Disebutkannya, dalam laporan pengaduannya PD GAM Palas menyertai data dan dokumen terkait dugaan penyelewengan ADD dan indikasi pungli oleh Camat Barumun Tengah.

“Kami juga pertanyakan penanganan yang dilakukan Kejari Palas. Sudah sampai di mana koordinasi Kejati Sumut dan Kejari Palas,” ungkapnya sembari menegaskan, PD GAM Palas akan terus mendatangi Kejati Sumut menuntut dibongkarnya kasus tersebut.

Sesuai laporan PD GAM Palas disebutkan, ada 7 desa di Kecamatan Barumun Tengah yang terindikasi menggunakan dana desa justru untuk kepentingan pribadi para Kades.

Mulai dari Kades Siboris Lombang, Sihaborgoan Dalan, PP Makmur, Aek Tunjang, Pangirkiran Dolok, Sibatu Loting dan Gunung Malintang.

Pada penggunaan dana desa sejak tahun 2015-2019, berdasarkan temuan yang didapat PD GAM Palas tahap awal di lapangan, beberapa fisik bangunan yang menggunakan dana desa tidak sesuai dengan rancangan anggaran bangunan. Bahkan, hingga sekarang sudah rusak parah.

Sesuai informasi pada tahun 2019, dana desa tahap I disalurkan oleh Pemerintah Pusat ke Kecamatan Barumun Tengah, PD GAM Palas menduga kuat adanya penyelewengan yang dilakukan oleh Kades dengan jumlah lebih kurang Rp 25 juta dengan dalil bimtek (bimbingan teknis), dan perjalanan dinas luar daerah.

Dalil Blmtek dan studi banding yang dilakukan para Kades hanya untuk menghambur-hamburkan uang negara tanpa mempertimbangkan kesejahteraan masyarakat.

Sedangkan Camat Barumun Tengah, diduga melakukan pungutan liar (pungli) dalam pembuatan PAPBDes, RKPDes, SPJ dan lainnya. Pihak kecamatan diduga melakukan pungli kepada Kades dengan jumlah bervariasi mulai dari Rp 15.000 hingga Rp 25.000.

Kepala Kejati Sumut, Fachruddin Siregar melalui Kasipenkum yang diwakilkan Sabar mengatakan, pihaknya akan berkordinasi dengan Kejari Palas terkait penanganan kasus ini.

“Kita meminta agar mahasiswa memberikan tambahan data dan dokumen agar penanganan kasus ini terungkap,” tandasnya. (pi/syahduri)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini