Beranda HUKUM Edar Sabu Pasutri Dituntut 10 Tahun Penjara

Edar Sabu Pasutri Dituntut 10 Tahun Penjara

198
0

MEDAN (podiumindonesia.com)-
Untung tak dapat diraih malang tak dapat ditolak. Namun sayang, untung yang rencana direngkuh pasangan suami istri alias pasutri ini melalui jalan haram. Ya, sebagai pengedar sabu. Nah, akibat perbuatan melawan hukum itu pula, pasutri yang bermukim di Deliserdang itu harus menelan pil pahit. Alhasil terpaksa berurusan dengan hukum.

Cerita kelam Dedek Prayoga alias Desek (29) dan Afrida Fatma alias Fida (26), toh belum usai. Malah makin diperparah dengan tuntutan
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Tiorida Juliana Hotagaol. Pada sidang tuntutan JPU yang digelar di ruang Cakra 5, Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (2/4/2019), keduanya dituntut masing-masing 10 tahun penjara dengan denda Rp 1 miliar.

Dedek dan Fida terbukti melakukan pemufakatan jahat tindak pidana narkotika Golongan 1 jenis sabu.

“Kedua terdakwa diancam pidana pasal 114 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” terang Tiorida di hadapan majelis hakim diketuai Ricard Silalahi.

Sesuai surat dakwaan, pada awal Oktober 2018 lalu, warga Dusun-XII, Gang Madirsan Desa Bangun Sari, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang ini bersama istrinya mengendarai sepeda motor Yamaha Mio warna merah Maroon BK 5511 MX ingin mengedarkan sabu.

Nah, saat melintas di depan Asrama Haji Medan Jalan Abdul Haris Nasution kemudian petugas dari Poldasu, Hendrik dan Redi Yudha memberhentikan kendaraan mereka.

“Berhenti kami polisi”. Lalu kendaraan tersebut menepi di pinggir jalan.

“Coba keluarkan isi kantongnya, ini pemeriksaan narkoba,” pinta Bripka Hendrik.

Saat itu kedua terdakwa sudah terlihat takut terutama terdakwa II Afrida Fatma alias Fida. Selanjutnya Fida mengeluarkan sebuah kotak rokok Sampoerna dari kantongnya dan menyerahkan kepada Bripka Hendrik.

Ternyata di dalam kotak rokok tersebut berisi narkotika jenis sabu dikemas dalam plastik tembus pandang.

Ketika dintrogasi, terdakwa I Dedek Prayoga alias Dedek bahwa barang haram tersebut diperoleh dari Vino (DPO) untuk untuk diserahkan kepada seorang konsumen.

Selain 2 paket sabu seberat 29 gram, turut juga disita 1 unit handphone Samsung warna gold nomor, 1 unit sepeda motor Yamaha Mio warna merah maroon BK 5511 MX dan lainnya.

Selanjutnya terdakwa I Dedek Prayoga dan istrinya serta seluruh barang bukti dibawa ke kantor Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut.

Berdasarkan hasil pemeriksaan Labkrim Polri Cab. Medan No.Lab. 12065/NNF/2018 tanggal 12 Oktober 2018 yang dibuat oleh Zulni Erma dan R. Fani Miranda, S.T yang pada kesimpulannya bahwa barang bukti yang dianalisis milik tersangka Dedek Prayoga dan istrinya Fatma adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I nomor urut 61 Lampiran I UURI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika. (pi/syahduri)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini