Home HUKUM Eks Humas PN Medan Erintuah Damanik Vonis Bebas Kasus Pembunuhan di Surabaya 

Eks Humas PN Medan Erintuah Damanik Vonis Bebas Kasus Pembunuhan di Surabaya 

146
0

SURAYABA (podiumindonesia.com)- Mantan Humas PN Medan, Erintuah Damanik kini jadi sorotan. Ini terkait vonis bebas Gregorius Ronald Tannur seorang anak dari anggota DPR RI yakni Edward Tannur.

Diketahui Gregorius Ronald Tannur sempat menjadi tersangka dalam kasus penganiayaan yang menewaskan kekasihnya yakni Dini Sera Afrianti (26). Dalam sidang pada 24 Juli 2024 di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, terlihat Gregorius Ronald Tannur sempat meneteskan air mata di saat putusan sidang.

Bahkan putusan bebas dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) sebelumnya 12 tahun penjara terhadap pembunuh Dini Sera Afriyantia alias Andini.

Lebih lanjut sidang tersebut dipimpin oleh tiga hakin yakni hakim ketua Erintuah Damanik, Heru Hanindyo dan Mangapul. Diketahui jika pada tahun 2019 Erintuah Damanik pernah menjabat sebagai Humas Pengadilan Negeri Medan.

Selanjutnya dipindahkan ke Pengadilan Negeri Surabaya pada tahun 2020. Di Pengadilan Negeri Surabaya Erintuah Damanik menyandang pangkat baru yakni sebagai pembina utama madya.

Dalam karirnya ia pernah memimpin dalam persidangan kasus besar seperti memvonis hukum mati kepada terdakwa Zuraida, terkait pembunuhan hakim Jamaludin di PN Medan.

Dia juga pernah menolak praperadilan yang diajukan oleh empat tersangka dalam kasus suap Mantan Gubernur Sumatra Utara Gatot Pudjo Nugroho di PN Medan. (klt/nt)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here