PANCURBATU (podiumindonesia.com)- Tim Pegasus Polsek Pancurbatu mengungkap kasus cabul terhadap anak di bawah umur.
Seorang pria paruh baya yang merupakan ayah tiri si korban berhasil dibekuk dari tempat persembunyiannya kawasan Desa Sukaraya, Kecamatan Pancurbaatu, Kabupaten Deliserdang, Rabu (15/5/2019) siang.
Sesuai data dari Polresta Medan, pelaku inisial MS. Pun begitu pelaku yang tinggal di Jalan
Bunga Teratai XVII, Keluarahan PB Selayang, Kecamatan Medan Selayang, ini tak kooperatif, kemudian Sat Reskrim Polresta Medan memasukkan nama MS dalam daftar pencarian orang (DPO).
Info diperoleh, Jumat (17/5/2019) siang, pelaku mencabuli korban berinisial MS di kediaman merekà, pada bulan Maret 2016 lalu. Ketika itu hanya pelaku dan korban saja yang berada di rumah, sedangkan isterinya (ibu kandung korban) sedang pergi. Dan pada saat itu, korban masih berusia 13 tahun.
Awalnya korban berusaha menolak dan menghindar dari cengkeraman ayah tirinya itu. Tapi karena terus dipaksa dan diancam, korban yang bertubuh mungil ini hanya bisa pasrah “pagar ayunya” ditembus si tersangka.
Ternyata, perbuatan si tersangka tidak hanya sekali ini saja. Pasalnya, begitu ada kesempatan dan di rumah lagi sepi, tersangka kembali mengulangi perbuatan bejatnya.
Bahkan, karena ketagihan dengan tubuh mulus anak tirinya itu, pelaku mencabuli korban sampai tiga kali di lokasi yang sama. Tak sanggup menjadi pelampiasan nafsu setan sang ayah tirinya, korban memilih pergi ke rumah saudaranya di Pematang Siantar.
Kepada keluarganya, korban menceritakan perbuatan bejat yang dilakukan prïa yang berprofesi sebagai buruh bangunan ini terhadap dirinya. Lalu, kasusnya dilaporkan ke Polrestabes Medan berdasarkan STTLP No STTLP/578/K/III/2016/SPKT RESTA MEDAN.
Berbekal laporan tersebut, Tim Pegasus Polsek Pancurbatu dipimpin langsung Panit Reskrim Ipda Jikri Sinurat, SH melakukan penyelidikan. Dan, Rabu (15/5/2019) sekira Jam 01.00 WIB, petugas mendapat laporan terkait keberadaan tersangka di kawasan Desa Sukaraya.
Selanjutnya, petugas menuju ke lokasi yang disebutkan dan berhasil meringkus tersangka tanpa hambatan.
Kapolsek Pancurbatu Kompol Faidir Chan, SH MH melalui Kanit Reskrim Iptu Pol Suhaily Hasibuan, SH MH ketika dikonfirmasi mengațakan, tersangka ditangkap terkait kasus pencabulan terhadap anak tirinya sendiri.
“Setelah kita amankan, tersangka selanjutnya kita serahkan ke Sat Reskrim Polrestabes Medan, karena LP nya di sana,” ujar Iptu Suhaily. (pi/als)