JAKARTA (podiumindonesia.com)- Barisan pendukung pasangan capres dan cawapres nomor urut 02, Prabowo Subianto-Sandiaga Uno merasa geram dengan ulah Ketua Umum PBNU Said Aqil Siradj. Mereka pun melaporkan Said ke Bareskrim Mabes Polri.
Ketua Umum Aliansi Anak Bangsa (AAB) Damai Hari Lubis menyatakan, pihaknya sudah melaporkan Said Aqil karena menyebarkan kebencian di ruang publik yang berdampak pada konflik horizontal. “Kemarin kami laporkan (Said Aqil Siradj) ke Bareskrim Mabes Polri,” kata Damai di Kantor Direktorat Advokasi dan Hukum BPN Prabowo-Sandiaga Uno, Menteng, Jakarta Pusat, kemarin.
Said Aqil lewat pernyataannya dinilai menyebarkan fitnah keji dengan pernyataan pasangan Prabowo-Sandi telah didukung kelompok Islam ekstrim. Pernyataan tersebut diucapkan ketika Said diwawancarai salah satu program acara stasiun televisi.
Damai menambahkan, umat Islam yang mendukung pasangan Prabowo-Sandiaga sangat tersinggung dengan pernyataan Said. Menurut dia, ucapan Said telah menyudutkan umat Islam yang telah mengambil keputusan ijtima ulama untuk mendukung pasangan Prabowo-Sandi.
“Kami sangat tersinggung dengan pernyataan Said Aqil karena menyatakan di sini (pendukung Prabowo) terdapat kelompok Islam radikal, ekstrimis, dan teroris. Menurut saya ini sudah kelewatan, dia sudah mengumbar kebencian,” ujarnya.
Dalam kesempatan yang sama, Sekjen Koordinator Bela Islam (Korlabi), Novel Bamukmin menyatakan, pernyataan Said soal Islam radikal tidak pantas disampaikan. Status Said yang merupakan pimpinan ormas Islam terbesar di Indonesia.
Menurut Novel, pernyataan Said Aqil telah memprovokasi umat Islam yang saat ini sudah menyatakan dukungannya kepada pasangan Prabowo-Sandiaga Uno.
“Karena ini dilakukan di tahun-tahun politik, ketika tensi politik yang kian memanas. Sehingga ini sangat merugikan kita semua. Sebagai kelompok Islam yang berada atau mendukung pasangan 02 sesuai dengan hasil ijtima ulama kita sangat kecewa,” kata Novel.
Kemudian, ia sampaikan laporan yang disampaikan kepada Bareskrim Mabes Polri untuk meredam emosi pendukung pasangan Prabowo-Sandi. Menurut dia, proses hukum yang saat ini dilayangkan oleh tim advokasi Prabowo-Sandi itu merupakan salah satu bentuk tabayun atas pernyataan Said Aqil Siradj.
“Jadi tabayunnya kita melalui proses hukum. Silahkan Said Aqil menjelaskan maksud pernyataannya itu kepada penyidik nanti. Kita serahkan ini kepada proses hukum,” katanya.
Dalam surat laporan nomer LP/B/0309/III/2019/BARESKRIM tertanggal 18 Maret 2019, Said Aqil Siradj diduga telah melakukan ujaran kebencian atau hatespeech dan melanggar Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE pasal 28 ayat 2 Jo 156 KUHP. (pi/vvc)