NAMORAMBE (podiumindonesia.com)- Cipta Samura (43) warga Desa Kwala Simeimei, Kecamatan Namorambe, Kabupaten Deliserdang dan Darmanto (28) warga Gang Baru II Pama Kecamatan Deli Tua, Kabupaten Deli Serdang diboyong ke Polsek Namorambe.
Pasalnya, kedua pria ini ditangkap unit reskrim Polsek Namorambe saat akan pesta narkoba jenis sabu-sabu Jumat (20/3/2020) malam, di salah satu tempat di Desa Kwala Simeimei, Kecamatan Namorambe.
Data dihimpun wartawan Minggu (22/3/2020) siang menyebutkan, kedua pria ini ditangkap saat kanit reskrim Polsek Namorambe Ipda Harles Gultom SH bersama beberapa orang anggotanya sedang melakukan patroli rutin di wilayah hukumnya.
Saat tengah berpatroli, tim reskrim dihadang oleh Warga dan mengatakan kalau di salah satu gubuk dekat sungai ada dua orang hendak menggunakan narkoba jenis sabu-sabu. Berdasarkan laporan warga tersebut, tim reskrim langsung bergerak dan mengintai lokasi yang dikatakan warga tersebut.
Begitu dekat dengan gubuk yang dikatakan warga tadi, petugas melihat dua orang pria dengan gerak-gerik yang mencurigakan. Tak buang waktu, unit reskrim langsung menyergap kedua pria itu. Saat dilakukan penggeledahan, dari kedua pria ini ditemukan barang bukti satu plastik klip kecil transparan yang berisikan serbuk putih diduga narkoba dan berbagai alat hisap.
Dengan penemuan barang bukti tersebut, keduanya diboyong ke Polsek Namorambe untuk dilakukan proses lebih lanjut. Kapolsek Namorambe AKP Binsar Naibaho SH didampingi kanit reskrimnya Ipda Harles Gultom SH mengatakan, kedua tersangka kita amankan berkat laporan warga yang resah.
“Masih dilakukan pemeriksaan dan akan segera kita limpah ke Polresta Deliserdang untuk diproses lebih lanjut,” ujar AKP B Naibaho SH.(pi/als)