Home DAERAH Jabar Gubernur Ridwan Kamil Lantik Kepala BP Cekban dan BP Rebana

Gubernur Ridwan Kamil Lantik Kepala BP Cekban dan BP Rebana

69
0
Gubernur Ridwan Kamil Lantik Kepala BP Cekban dan BP Rebana

Gubernur Ridwan Kamil Lantik Kepala BP Cekban dan BP Rebana | BANDUNG — Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil melantik Kepala Badan Pengelola Kawasan Perkotaan Cekungan Bandung (BP Cekban), dan Kepala BP Kawasan Metropolitan Rebana, di Aula Barat Gedung Sate, Kota Bandung, Kamis (27/4/2023).

Pelantikan ini berdasarkan Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 710/kep.50/bapp/2023 tentang Pengangkatan Kepala Pelaksana Badan Pengelola Kawasan Perkotaan Cekungan Bandung.

Dengan Keputusan tersebut Gubernur mengangkat Tatang Rustandar Wiraatmadja, sebagai Kepala Pelaksana Badan Pengelola Kawasan Perkotaan Cekungan Bandung.

Kemudian, Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 710/kep.236/dpmptsp/2023 tentang Pengangkatan Kepala Pelaksana Badan Pengelolaan kawasan Rebana. Diangkat Bernardus Djonoputro sebagai Kepala BP Rebana.

“Di tanggal 27 April ini kita menyaksikan peristiwa bersejarah dalam tata kelola pembangunan Jawa Barat, ini inovasi untuk percepatan penyempurnaan proses pembangunan,” ujar Ridwan Kamil.

Gubernur memberi pencerahan kepada kedua kepala BP, bahwa dalam teori pembangunan perkotaan diketahui tidak semua urusan bisa mudah dikoordinasikan jika berada pada satu aglomerasi.

Wilayah administrasi politik yang disebut provinsi, kota dan kabupaten dalam realita di lapangan tidak selalu warganya cukup beraktivitas di satu wilayah saja.

Gubernur mencontohkan dalam urusan ekonomi, orang tinggal di kabupaten A bisa saja bekerja di kota B. Begitu pun untuk urusan air sama, mengalir datang dari kota A, mengalir ke kota B, lalu berakhir di kota C.

“Sehingga kita mendapati banyak kendala dalam menyamakan visi misi dalam skala algomerasi atau klaster,” kata Ridwan Kamil.

Kang Emil — sapaan karib Ridwan Kamil — mengungkap bahwa khusus pengelolaan Cekungan Bandung telah mendapatkan dukungan Pemerintah Pusat melalui Perpres Nomor 45 tahun 2018 tentang RTR Kawasan Perkotaan Cekungan Bandung sehingga Cekban menjadi Kawasan Strategis Nasional (KSN).

Selain itu ada Peraturan Menteri ATR Nomor 24 tahun 2020 tentang Pengelolaan Kawasan Perkotaan Cekungan Bandung. Lalu diturunkan ke Pergub Jabar Nomor 86 tahun 2020 tentang BP Kawasan Perkotaan Cekungan Bandung. Inilah yang menjadi dasar hukum dibentuknya Badan Pengelola.

”Hari ini bisa kita saksikan dimulainya sebuah manajemen pembangunan yang lebih baik,” ucap Ridwan Kamil.

”Untuk Pak Tatang saya titip segera koordinasikan dengan tim provinsi, satu. Kedua koordinasikan dengan lima wilayah di Bandung Raya untuk memulai menyamakan persepsi permasalahan,” tambahnya.

Untuk mendukung pengelolaan tata ruang, Gubernur menekankan agar pembangunan transportasi publik di wilayah Cekungan Bandung jadi prioritas. Sejalan dengan teori pembangunan perkotaan, bahwa transportasi publik juga tidak boleh berhenti hanya di satu wilayah administrasi saja.

”Saya titipkan di tahun depan pembangunan transportasi publik itu harus mengemuka dan mewujud dengan maksimal,” harapnya.

”Tahun depan dari perspektif Cekungan Bandung ini yang harus terlihat baru itu adalah hadirnya BRT- BRT (Bus Rapid Transit) yang jumlahnya harus berlipat-lipat, tolong dianggarkan, koordinasi dengan pusat dan lain sebagainya,” imbuh dia.

Kemudian BP Cekban, kata dia, merupakan sebuah lembaga yang seyogianya punya kekuatan mengoreksi mengevaluasi jika lima kota/kabupaten tidak memperlihatkan ada dukungan anggaran kepada permasalahan yang sifatnya algomerasi. (rel)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here