Home MEDAN TERKINI Gubsu Edy Rahmaydi Dilaporkan Ke KPK

Gubsu Edy Rahmaydi Dilaporkan Ke KPK

34
0

MEDAN (podiumindonesia.com)- Gubernur Sumatra Utara Edy Rahmayadi langsung merespon soal dirinya yang dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) oleh Gerakan Semesta Rakyat Indonesia pada Kamis (13/1/2022). Edy dilaporkan soal dugaan gratifikasi dan klarifikasi Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

Edy menanggapi dengan santai pelaporan itu. Namun dia mengatakan akan melaporkan balik pelapornya. “Nanti saya laporkan balik dia,” kata Edy, usai Salat Jumat di Masjid Rumah Dinas Gubernur, Jumat (14/1/2022).

Terkait delik laporannya, Edy juga langsung memberikan klarifikasi. Edy mengatakan, dirinya rutin melaporkan LHKPN miliknya.

“Itu sudah ada yang mengatur. LHKPN itu adalah pertanggungfjawaban harta saya. Saya laporkan kepada yang berwajib. Memang dihimpun oleh KPK. KPK sudah turun. KPK sudah melakukan survey kebenaran apa yang kita laporkan,” ungkap Edy.

Dirinya pun heran, kenapa begitu banyak orang yang mau memenjarakan dirinya. “Kok senang orang-orang ini mau memenjarakan saya,” tukasnya.
Sebelumnya, pelapor dari Gerakan Semesta Rakyat Indonesia, Ismail Marzuki mengatakan jika mereka melaporkan Edy ke KPK karena diduga menerima gratifikasi atas pembangunan bronjong yang tidak memiliki izin. Dia menduga Edy menerima gratifikasi atas pemberian izin tersebut.

“Itu ada pembangunan bronjong tanpa ada izin dari kementerian, karena dia bronjong di pinggir sungai, harus semua ada izin dari pihak kementerian, sedangkan dia membangun tanpa ada izin, berarti kan ada dugaan indikasi di situ,” kata Ismail.

Edy Rahmayadi juga disebut tak melaporkan kepemilikan aset Taman Edukasi Buah Cakra di kawasan Deli Serdang, Sumatra Utara. Karena itu, Ismail meminta klarifikasi pada KPK.

“Karena LHKPN-nya di 2019, dia sepertinya belum mencantumkan kepemilikan Taman Edukasi Buah Cakra seluas sekitar 15 hektare lebih di daerah Deli Tua, Namorambe, Kabupaten Deliserdang,” kata Ismail.

Dikonfirmasi terpisah, Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK bidang Penindakan, Ali Fikri, membenarkan laporan tersebut. Ali mengatakan laporan itu akan ditindaklanjuti.

“Berikutnya tentu akan dipelajari, analisa dan verifikasi atas materi dan data sebagaimana surat dimaksud,” ujar Ali. (pi/idn)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here