Beranda BERITA UTAMA Gugatan Narapidana Korupsi Lolos Di Bawaslu Enam Daerah

Gugatan Narapidana Korupsi Lolos Di Bawaslu Enam Daerah

113
0

MEDAN (podiumindonesia.com)- Dalam sepekan terakhir nurani masyarakat Indonesia tercederai dengan lahirnya Putusan Bawaslu di enam daerah, yaitu Aceh, Toraja Utara, Sulawesi Utara, Pare-Pare, Rembang, dan Bulukumba yang menganulir syarat pencalonan sebagaimana diatur dalam Peraturan KPU Nomor 14 dan 20 Tahun 2018.

Demikian menurut Sekretaris Yayasan Rumah Konstitusi Indonesia (YRKI), Taufik Nasution, kemarin. Sikap YRKI, kata Taufik, selaras dengan penolakan yang juga dilakukan beberapa lembaga swadaya masyarakat ke Bawaslu RI.

“Bawaslu RI harus melakukan koreksi terhadap Putusan Bawaslu daerah-daerah tersebut,” ucap Taufik. Ia memaparkan, pemilu bersih dan berintegritas sebagai impian setiap negara demokrasi tujuannya untuk melahirkan pemerintahan yang bebas dari praktek-praktek penyelewengan kekuasaan dan prilaku koruptif.

“Mestinya satu di antara upaya mewujudkan itu adalah dengan memastikan regulasi dan seluruh unsur penyelenggara pemilu memiliki keberpihakan untuk mencegah masuknya para koruptor sebagai peserta dalam pemilu,” terangnya.

Menyikapi putusan Bawaslu pada enam daerah tersebut, secara konkrit, YRKI sebagai satu lembaga yang concern terhadap isu pemilu dan pemberantasan korupsi, khususnya di Sumatera Utara menyampaikan sikap:

1. Menolak Putusan Bawaslu terhadap gugatan pencalonan mantan narapidana korupsi yang menganulir Peraturan KPU Nomor 14 dan 20 Tahun 2018.

2. Agar Bawaslu RI untuk segera membatalkan Putusan Bawaslu Daerah yang telah membenarkan keikutsertaan para mantan narapidana korupsi sebagai peserta dalam pemilu 2019, hal ini sebagai bukti nyata dukungan Bawaslu RI terhadap upaya mewujudkan Pemilu 2019 yang bersih dan berintegritas.

3. Meminta kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) untuk melakukan pemeriksaan terhadap dugaan pelanggaran etik oleh Anggota Bawaslu Aceh, Toraja Utara, Sulawesi Utara, Pare-Pare, Rembang, dan Bulukumba.

4. Mengingat adanya beberapa bakal calon anggota legislatif di Provinsi Sumatera Utara dan daerah Kabupaten/Kota di Sumatera Utara yang mantan narapidana korupsi, menghimbau kepada seluruh penyelenggara pemilu di Sumatera Utara agar mematuhi ketentuan yang sudah diatur dalam Peraturan KPU Nomor 14 dan 20 Tahun 2018.

5. Menghimbau seluruh elemen masyarakat untuk untuk turut serta berperan aktif dalam melakukan pengawasan terhadap penyelenggara Pemilu guna terwujudnya Pemilu 2019 yang bersih dan berintegritas.

“Harapan kita bersama-sama mewujudkan Pemilu 2019 yang bersih dan berintegritas untuk Indonesia yang lebih baik,” pungkasnya. (PI/TRB)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini