BELAWAN (podiumindonesia.com)- Pengadilan Negeri (PN) Belawan di Jalan Selebes Gang Pekong Lingkungan 43, Kelurahan Belawan II, Kecamatan Medan Belawan sempat dibuat geger.
Pasalanya, dua orang Narapidanan (Napi) Sakino dan Doni Tarigan kedapatan akan membawa narkoba jenis sabu ke dalam Rutan (Rumah Tahanan) Kelas II Labuhan Deli, Kamis (13/2/2002) sore.
Ceritanya, para narapidana akan dibawa ke dalam mobil tahanan. Dan sebelum dibawa para narapidana didata serta dikumpulkan di Aula Pengadilan Negeri. Pada saat dikumpulkan itulah seorang Pegawai Kejaksaan melihat Sakino menyerahkan kepada Doni Tarigan satu paket kecil narkoba jenis sabu.
Melihat itu, pegawai Kejaksaan langsung memeriksa Doni Tarigan dan mendapatkan narkoba jenis shabu di badannya. Para tamu di Pegadilan Negeri Belawan sempat dibuat geger melihat kenyataan ini, karna di Pengadilan aja para Narapidana bisa dengan mudahnya mendapatkan narkoba jenis shabu.
Anggota Sat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan yang kebetulan berada di Pengadilan Negeri Belawan, melihat kejadian itu langsung mengamankan kedua Narapidana. Menurut anggota Sat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan yang dikonfirmasi di TKP diduga narkoba jenis sabu itu dibawa oleh tamu kedua narapidana.

Pengawasan Lemah
Yandre (50) seorang warga Belawan yang menyaksikan itu, langsung memberikan komentarnya. Menurut Yandre, ini akibat lemahnya pihak Pengadilan dalam mengawasan dan tidak dilakukan body sistim atau pengecekan terhadap badan sebagai bentuk identivikasi kepada setiap tamu yang berkunjung melihat narapidana sebagai bentuk antisipasi kepada setiap tamu yang berkunjung.
Yandre juga mengatakan, diduga para penjaga di Pengadilan Negeri Belawan sudah kong kalikong kepada para narapidana yang akan disidang sehingga para tamu bebas keluar masuk melihat para narapidana yang di sel sehingga bisa lolos serbuk putih musuh Negara ini. (pi/din)







