Beranda BERITA UTAMA Hakim PN Medan Dikebumikan Mengikuti Protokol Covid 19

Hakim PN Medan Dikebumikan Mengikuti Protokol Covid 19

83
0
Humas PN Medan Imanuel Tarigan.

MEDAN (podiumindonesia.com)-Pengadilan Negeri (PN) Medan memperpanjang masa work from home (WFH) hingga tanggal 11 September mendatang.

Langkah ini dilakukan lantaran salah seorang hakim yang bertugas di sana meninggal dengan status PDP dan dikebumikan dengan protokol Covid 19.

Juru Bicara Pengadilan Negeri Medan, Immanuel Tarigan mengatakan seyogyanya masa WFH para hakim dan pegawai di lingkungan PN Medan akan berakhir hari ini, Kamis (3/8/2020). Namun lantaran adanya salah seorang hakim yang dikebumikan dengan protokol Covid 19, maka WFH diperpanjang hingga 11 September mendatang.

“Kita gak pakai istilah lockdown total. Kemarin kita sudah WFH dari tanggal 31 Agustus sampai 3 September. Ternyata kemarin ada rekan kita yang sudah meninggal dunia, itu kan dikebumikan dengan protokol Covid 19. Jadi pimpinan mengambil kebijakan memperpanjang WFH, hingga tanggal 11 September,” sebut Immanuel via seluler.

Perpanjangan masa bekerja dari rumah hakim dan pegawai PN Medan juga berdampak dengan pelayanan terpadu di sana. Pasalnya, Pengadilan juga menutup sementara pelayanan terpadu satu pintu (PTSP) yang selama ini ada di sana.

“Jadi PTSP memang kita tutup. Itu kan layanan terpadu satu pintu untuk masalah penyerahan berkas, gugatan,” beber Immanuel.

Namun pelayanan masih dimungkinkan dibuka teruntuk permasalahan yang mendesak.

“Tapi untuk kepentingan yang urgen masih kita buka. Apakah itu detilnya. Itu belum bisa sampaikan sekarang. Intinya yang urgen masih kita buka termasuk persidangan,” jelasnya. (pi/win/mtc)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini