
MEDAN (podiumindonesia.com)- Ketua Majelis Hakim Immanuel Tarigan sempat ngamuk melihat keterangan dua saksi dari Kantor Pelayanan Pajak Pratama (KPP) Medan Polonia yang dihadirkan Penuntut Umum Kejatisu, Tengku Adlina dalam persidangan kasus pengemplangan pajak Tahun 2010-2014 sebesar Rp 1,9 Milliar lebih.
Semula majelis hakim menanyakan Kasi Kantor Pelayanan Pajak Pratama (KPP) Medan Polonia, M Khairany di mana letak pengemplang pajak yang dilakukan terdakwa Darmin Rusly selaku Direktur CV Karya Jaya Persada.
“Coba anda jelaskan di mana letak pengemplangan pajak! Sebab kan ada bukti pembelian pajak yang dilakukan terdakwa,” ujar saksi. Menjawab pertanyaan majelis, Khairany menegaskan kurang menguasai data, sebab bidangnya pada pelayanan. Kemudian saksi mengarahkan kepada Tugino selaku Kaur Representatif KPP Medan Polonia.
Pas di awal kesaksian Tugino agak rumit menjelaskan modus pengemplangan pajak di hadapan majelis hakim. Secara perlahan ia menjelaskan mengenai modus yang dilakukan terdakwa.
Dikatakan, bahwa CV milik terdakwa yang bergerak pada bidang jasa ini terdaftar sebagai wajib pajak. Tentunya dari penghasilan dalam pengerjaan dermaga mencapai Rp 24 milliar dipotong PPN sebesar 10 persen dengan nilai Rp 2,4 milliar. Namun dalam kegiatan ia ada melakukan kegiatan pembelian barang di empat unit usaha di antara CV Tepian Samudra,CV Lautan Samudera, CV Sukses Jaya Makmur,V Anugerah Samudera.
Ternyata dari hasil tersebut pihak Kantor Pajak mengindikasi fiktif karena nilai cukup besar sehingga dengan Rp1,9 milliar. Dengan nilai tersebut ia hanya membayar pajak Rp 500 juta saja dari nilai total pajak yang dibayarkan sebesar Rp2,4 milliar. Terlebih lagi terdakwa tidak bisa menunjukan barang-barang apa saja yang dibelinya.
Sementara itu, Nikson saksi yang dihadirkan mengaku hanya disuruh saja oleh terdakwa. Dan ia mengatakan hanya mendapat upah Rp 500 ribu. Usai mendengarkan kesaksian maka majelis hakim menunda persidangan hingga pekan. (pi/win/ams)