STABAT (podiumindonesia.com)- Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Stabat menjatuhkan hukuman 15 tahun penjara ditambah denda Rp 2 miliar terhadap Ahmat Riski alias Riski, terdakwa kasus pencabulan anak di bawah umur. Sidang yang digelar secara online ini berlangsung di ruang Cakra, PN Stabat, dipimpin Hakim Andriyansyah, Edy Siong dan Yusrizal, sebagai anggota, turut dihadiri Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rumondang.
“Berdasarkan fakta terungkap di persidangan dan keteranganh sejumlah saksi, terdakwa Ahmat Riski terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melakukan ancaman kekerasan memaksa anak untuk melakukan persetubuhan dengannya yang dilakukan oleh orang tua sebagaimana dalam dakwaan alternatif penuntut umum yakni menjatuhkan dengan pidana penjara selama 15 tahun dan pidana denda sejumlah Rp 2 miliar,” urai Ketua Majelis Hakim Andriyansya di depan kuasa hukum terdakwa, Frans Hadi Purnomo Sagala, dan rekan dari Pos Bantuan Hukum Advokat Indonesia (POSBAKUMADIN), kemarin.
Mengutip dakwaan, peristiwa itu terjadi pada April 2020 malam. Korban, sebut saja Bunga (13) yang merupakan anak tiri terdakwa, sedang mencuci piring di dapur rumahnya di Dusun V Paya Tusam, Desa Paya Tusam, Kecamatan. Wampu Kabupaten Langkat.
Saat itu terdakwa datang menghampiri saksi korban dari belakang dan langsung menarik paksa tangan kirinya sambil memegang parang. Saksi korban bertanya kepada terdakwa. “Ngapain pak?” sebut korban kepada terdakwa yang berusia 30 tahun tersebut.
“Udah diam aja,” sergah terdakwa mengancam. Karena takut, saksi korban mengikuti terdakwa ke kamar. Selanjutnya terdakwa mendorong saksi korban ke atas kasur dan meletakkan parang di sebelahnya. Terdakwa lalu membuka baju saksi korban dan menindihnya.
Dan saksi korban sempat menjerit minta tolong. Di sana terdakwa menyatakan apabila saksi korban menjerit akan dibunuhnya. Terungkap juga bahwa terdakwa sudah berulang kali melakukan perbuatan tidak senonoh tersebut. Terhitung sudah terjadi empat kali dan pada saat ibu korban sedang berjualan. Atas perbuatan terdakwa hingga mengakibatkan korban hamil.(pi/sahrul)