JAKARTA (podiumindonesia.com)- Setelah menjadi perbincangan public dalam satu pecan terakhir soal perlunya bantuan kepada pesantren yang terkena dampak Covid-19.
Akhirnya Kementerian Keuangan menyetujui usulan Kementerian Agama untuk memberikan Bantuan adaptasi baru sebesar dua triliun lima ratus sembilan puluh sembilan miliar rupiah (2,599 triliun) yang menjadi bagian Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).
“Dana ini telah tersedia anggarannya dalam DIPA Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama,” seperti dipaparkan oleh Dirjen Anggaran dalam briefing Media, melalui channel Youtube Kementerian Keuangan, Kamis kemarin.
Sementara, Plt Dirjen Pendidikan Islam Kamaruddin Amin mengaku bersyukur dengan persetujuan anggaran yang telah diberikan oleh Kementerian Keuangan. “Semua (anggaran) sudah ada di dalam DIPA Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama. Saat ini tantangan bagi kami adalah melakukan realisasi anggaran tersebut dengan cepat, akuntabel, dan tepat sasaran,” ujar Kamaruddin.
Kamaruddin Amin menyampaikan saat ini terdapat 28.231 pesantren di seluruh Indonesia. “Ada pun program bantuan ini akan diberikan kepada 21.173 lembaga atau sekitar 75 persen dari jumlah total pesantren yang ada di Indonesia,” paparnya.
Anggaran yang disiapkan ini menurut Kamaruddin akan diberikan dalam bentuk Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) dan Bantuan Pembelajaran Daring bagi pesantren. “Untuk BOP, nilainya sejumlah 2.388,7 miliar, yang terdiri dari 645,7 miliar yang diperuntukkan bagi 21.173 pesantren; 621,5 miliar untuk 62.153 lembaga Madrasah Diniyah Takmiliyah (MDT), serta 1.120,1 miliar akan diberkan kepada 112.008 Lembaga Pendidikan Al-Qur’an (LPQ),” terang Kamaruddin.
Untuk besaran BOP bagi MDT dan LPQ akan diberikan masing-masing sebesar 10 juta rupiah per lembaga. Sementara, besaran BOP untuk masing-masing pesantren berbeda-beda untuk masing-masing kategori. “Kita membagi tiga macam kategori pesantren, yaitu kecil, sedang dan besar,” kata Kamaruddin.
“Berdasarkan data, terdapat 14.906 lembaga pesantren kategori kecil yang akan diberikan BOP masing-masing 25 juta. Sementara bantuan pesantren sedang akan diberikan bagi 4.032 lembaga, masing-masing sebesar 40 juta rupiah, dan bantuan pesantren besar akan diberikan bagi 2.235 lembaga masing-masing sebesar 50 juta rupiah,” terang Kamaruddin.
“Disamping itu, pemerintah juga menyiapkan bantuan pembelajaran daring senilai 211,73 miliar rupiah. Bantuan ini akan diberikan kepada 14. 115 lembaga, masing-masing sebesar 15 juta rupiah,” ungkap Kamaruddin.
Menindaklanjuti arahan Plt. Dirjen Pendidikan Islam Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Kemenag Waryono dalam keterangannya di Jakarta (17/7/2020).
Menjelaskan bahwa Bantuan Operasional Pesantren diberikan kepada Pesantren dan Pendidikan Keagamaan Islam yang aktif serta terdaftar pada kantor Kemenag, yang dibuktikan dengan Nomor Statistik Lembaga.
“BOP berbentuk bantuan uang tunai yang berasal dari DIPA Pusat/DIPA Daerah Tahun 2020. Dana akan disalurkan secara langsung (LS) ke rekening Pesantren dan lembaga Pendidikan Keagamaan Islam penerima bantuan, dan tidak ada potongan dalam bentuk apapun,” tutur Waryono.
“Bila ada oknum yang meminta fee dengan mengatasnamakan Kemenag, segera lapor ke Kementerian Agama pusat, Provinsi, atau Kab/Kota,” tegasnya.
Lebih jauh Waryono menjelaskan BOP ini dapat digunakan untuk pembiayaan operasional pesantren dan pendidikan keagamaan Islam. Misalnya, untuk membayar listrik, air, dan keamanan. BOP juga bisa digunakan untuk pembiayaan kebutuhan protokol kesehatan, misalnya: sabun, hand sanitizer, masker, thermal scanner, penyemprotan desinfektan, wastafel, alat kebersihan.
“Boleh juga untuk pembiayaan hal lain yang mendukung penerapan protokol kesehatan,” terangnya.
Ada pun prosedur untuk mendapatkan bantuan, pesantren dan lembaga pendidikan keagaman Islam adalah pengajuan bantuan dilakukan melalui usulan langsung pesantren dan pendidikan keagamaan atau organisasi yang membawahinya, dan ditujukan kepada Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kemenag/Kanwil Kemenag Provinsi/ Kantor Kemenag Kab/Kota.
Kemudian, usulan pengajuan tertulis ditandatangani oleh pimpinan pesantren dan lembaga pendidikan keagamaan Islam atau organisasi yang membawahinya, ditujukan kepada Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan dikirimkan ke alamat Direktorat Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Ditjen Pendidikan Islam Kemenag/Kanwil Kemenag Provinsi/Kantor Kemenag Kab/Kota.
Selanjutnya, nama Pesantren dan lembaga keagamaan Islam yang mengajukan bantuan akan dimasukkan dalam daftar pemohon BOP Pesantren dan BOP Pendidikan Keagamaan Islam pada Masa Pandemi COVID-19.
Dan terakhir berdasarkan hasil verifikasi, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) akan menetapkan Surat Keputusan penerima BOP Pesantren dan BOP Pendidikan Keagamaan Islam pada Masa Pandemi COVID-19 yang disahkan oleh KPA.
“Jadi pesantren dan lembaga pendidikan keagamaan Islam yang akan menerima bantuan adalah yang sudah ditetapkan PPK dan disahkan KPA,” pungkasnya. (pi/hamdani)