MEDAN (podiumindonesia.com)- Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumut, Iskandar Zulkarnain, hari ini, Selasa (24/7), pihaknya akan menetapkan pasangan Edy Rahmayadi-Musa Rajekshah sebagai pemenang Pilgubsu 2018.
“Kami mengundang pasangan calon untuk penetapan pemenang Pilgubsu,” ujar Iskandar, Koordinator Divisi Hukum, kemarin.
Selain Edy – Musa yang merupakan pemenang Pilgubsu, katanya, pihak yang kalah yakni Djarot Saiful Hidayat – Sihar Sitorus turut diundang. Juga partai politik pendukung, Forum Komunikasi Pimpinan Daerah dan sebagainya.
Kebijakan KPU Sumut menetapkan Edy – Musa sebagai pemenang Pilgubsu merupakan tindak lanjut surat Mahkamah Konstitusi No. 739/DY.03-SD/03/KPU/VII/2018 tertinggal 23 Juli 2018.
Surat MK yang bersifat sangat segera itu adalah tentang penetapan pasangan calon terpilih tanpa permohonan perselisihan hasil pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan Wali Kota dan Wakil Wali Kota.
Dalam poin 2 surat itu MK menyatakan, bagi KPU Sumatera Utara yang hasil Pilgubsunya tidak tercatat dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi maka dipersilakan melanjutkan proses pemilihan dengan tahapan selanjutnya. Dengan demikian, sesuai dengan tahapan, KPU harus menetapkan pemenang Pilgubsu 2018.
Sebagaimana diketahui, pada rekapitulasi penghitungan suara Pilgubsu 2018 yang dilakukan 8 Juli lalu, Edy – Musa berhasil meraih suara terbanyak yakni 57,57%. Sedangkan Djarot – Sihar hanya mendapatkan 42,43%. Dengan demikian pemenangan di Pilgubsu adalah Edy – Musa yang merupakan pasangan nomor urut satu. (PI/MBC)